SUMENEP, Rabu (04/09) suaraindonesia-news.com – Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hedrisman, terkesan menutupi masalah skandal perkreditan dan kebobrokan pelayanan yang terjadi antara pihaknya dengan mitra kerja, Owner Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana, hanyalah sebuah kesalahpahaman dan miskomunikasi.
Hal ini diungkapkan Asep dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di KCP BTN Sumenep pada Selasa (3/9/2024). Namun, ia enggan mengungkapkan detail hasil pertemuan tersebut kepada media, hanya menyampaikan permohonan maaf jika terdapat pelayanan yang kurang baik.
Dalam pernyataannya, Asep mengakui bahwa kegaduhan ini berkaitan dengan lima poin permasalahan yang dipersoalkan oleh Nanda Wirya, pemilik PT Linggarjati Trijaya Indah, namun ia tidak memberikan penjelasan mendalam mengenai poin-poin tersebut.
Lima Poin Permasalahan yang Dipersoalkan diantaranya.
Pertama, Dana Jaminan (Dajam), dimana proses pencairan dana jaminan yang sangat lama, mulai dari tanggal 25 Juni hingga sekitar 15-20 Juli 2024.
Kedua, Keterlambatan Pencairan Dana Kredit, kasus keterlambatan pencairan dana kredit atas nama RA Nur Aina Fajri, di mana proses pencairan dana memakan waktu hampir dua bulan meski rumah telah selesai beberapa hari setelah akad kredit pada 6 Juni 2024.
Ketiga, Penolakan Realisasi Kredit, keluhan mengenai penolakan realisasi kredit setelah semua biaya yang diperlukan, seperti pajak dan notaris, sudah dibayar.
Keempat, Perubahan Bunga Kredit, masalah pada aplikasi atas nama Sugiati Puji Utami, di mana bunga kredit yang awalnya 5,25 persen berubah menjadi 5,99 persen saat realisasi.
Kelima, Penolakan Pengajuan Kredit, keluhan tentang penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah karena diduga disebabkan kelalaian BTN dalam memasukkan data wawancara.
Sebelumnya, Asep sempat berjanji akan bertemu dengan Nanda Wirya untuk meluruskan persoalan ini dan kemudian mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan duduk perkara. Namun, setelah pertemuan tersebut, Asep tetap tidak bersedia menjelaskan detail mengenai lima poin permasalahan yang diajukan oleh Nanda Wirya.
Asep menegaskan bahwa hubungan kerja dengan Nanda Wirya, yang sudah menjadi mitra BTN sejak 2019, masih berjalan baik. Ia mengklaim bahwa kegaduhan yang terjadi merupakan hasil dari kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pihak bank dan pengembang.
“Jika ada kesalahan dari kami, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pelayanan atau kesalahan dalam memberikan pemahaman, khususnya di KCP BTN Sumenep,” ujar Asep.
Ia juga berjanji akan meningkatkan komunikasi di masa mendatang untuk menghindari terulangnya kejadian serupa.
Asep menepis tudingan tentang adanya skandal pengkreditan di BTN Kantor Cabang Bangkalan dan menegaskan bahwa semua keputusan terkait pengkreditan berasal dari BTN pusat.
“Tidak ada skandal di sini, dan tidak ada yang namanya mengelabui mitra kerja. Semua itu murni kesalahpahaman dan miskomunikasi,” tegas Asep.
Menurut Asep, kantor cabang hanya bertindak sesuai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat, termasuk dalam hal pengkreditan.
“Semua keputusan, baik itu peraturan direksi maupun surat edaran, semuanya berasal dari pusat,” pungkasnya.