ACEH UTARA, Selasa (21/05/2024) suaraindonesia-news.com – Terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) pada program kegiatan fisik pintu sadap air yang dibangun di atas aset Kementrian /Balai Pengairan Aceh tepat nya pada saluran irigasi sekunder DI Jambo Aye dengan sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024 di Desa Matang Kareung dan Desa Glumpang Samlakoe, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara. Kordinator Kabupaten (Korkab) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh Utara akui menyalahi aturan.
“Sudah saya konfirmasi Pendamping Desa, katanya itu memang keliru, tapi dibalik itu dulu sudah ada bangunan, seharusnya rehab tapi dibangun yang baru, tapi proses pun saya tidak tau,” ujar Muktarisyah saat dimintai tanggapannya. Senin (21/5).
Lanjut Muktarisyah, di satu sisi membuat bangunan baru di atas bangunan lama itu tidak di perbolehkan.
“Bangun baru di atas bangunan lama tidak boleh, namun mencoba memahami apakah ada kesalahpahaman,” katanya.
Ia minta media ini untuk menghubungi Fadil Korcam PD Kecamatan Baktia, untuk berkordinasi.
Baca Juga: Jembatan Desa Sijudo Ambruk, Warga Dua Desa di Pedalaman Aceh Timur Terisolir
“Kasihan juga pak Geuchik, coba abang konfirmasi dengan Fadil,” saran Muktarisyah.
Media ini telah melakukan konfirmasi via telepon, pada minggu (10/05), namun hanya dibalas dalam bahasa Aceh “Tengoh lon kerja ceumeucor bg..maaf lain waktu bg beh” sedang bekerja ngecor, maaf lain waktu ya bang pekerjaan, ke esokan harinya nomernya tidak bisa dihubungi kembali (telah di blokir).
Parahnya, berdasarkan pengakuan Geuchik Matang Kareung Mahlin Nadi saat dikonfirmasi media ini, mengungkapkan RAB bangunan pintu sadap air dibuat oleh PD sendiri.
Informasi yang diperoleh media ini, RAB Desa, baik APBG, RPD dan LPJ di borong semua desa oleh PD, sebagai bisnis sampingan tenaga PD di Kecamatan Baktia, dengan jumlah biaya upah tertentu.
Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri