Bandara Marinda Dipalang, Pemda Raja Ampat Adakan Rapat Tertutup

oleh -181 views
Martinus Mambraku Saat Memberikan Keterangan Ke Sejumlah Wartawan.

Raja Ampat, Suara Indonesia-News.Com – Tuntutan warga saonek yang berujung dengan pemalangan Bandar Udara Marinda menjadi agenda khusus yang harus diselesaikan oleh Pemda Raja Ampat.

Dengan kejadian tersebut Pemda Raja Ampat mengadakan rapat koordinasi tertutup, rapat yang berlangsung, selasa (26/5/2015) bertempat di kantor Bupati Raja Ampat.

Dalam rapat tersebut melibatkan seluruh Muspida, diantaranya, asisten tatapraja Setda Raja Ampat,Yusuf Salim, Ketua DPRD Raja Ampat, Henry AG.Wairara, Kapolres Raja Ampat AKBP. Barholomeus Meison Sagala, Perwira Penghubung Kodim 1704 Sorong, Mayor Inf.Yulius Agus Padang, Sekertaris Bappeda Martinus Mambraku, Kepala Bagian Pemerintahan Mansyur Syahdan, Kepala Bagian Hukum, Mohliyat Mayalibit, Kepala Bandara Marinda,Uspin dan para annggota DPRD Raja Ampat.

Salah Satu Bangunan Bandara Yang Di Palang Warga
Salah Satu Bangunan Bandara Yang Di Palang Warga

Sementara Ketua Tim negoisasi Martinus Mambraku, saat di wawancarai awak media dalam keterangannya menjelaskan, tujuan rapat dadakan yang digelar oleh Pemda Raja Ampat dengan melibatkan seluruh Muspida tersebut, untuk membahas terkait pemalangan Bandara Marinda yang terjadi pada kamis (21/5/2015) yang berujung dengan pengrusakan fasilitas Bandara.

“Dengan adanya rapat koodinasi ini bisa menghasilkan solusi yang terbaik dan tidak merugikan satu pihak baik itu pemerintah maupun masyarakat,” Kata Martinus.

Menurut Martinus, saat ini Pemda Raja Ampat telah membentuk tim yang disebut tim 9 untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi terkait tuntutan warga saonek atas hak tanah garapan kepada Pemda Raja Ampat sebesar Rp.10 M, namun setelah diadakan negoisasi tuntutan tersebut bisa turun menjadi Rp 5 M, jelasnya.

Direncanakan rabu (27/5/2015), akan diadakan rapat internal untuk membahas dan mengkaji terkait tuntutan tersebut, pasalnya Pemda Raja Ampat tidak ingin mengambil resiko langsung melakukan pembayaran, karena ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggung jawabkan.

”Pemda Raja Ampat akan bertanggung jawab membayar ganti rugi atas hak tanah garapan Bandara Marinda, namun harus disesuaikan dengan ganti ruginya,​” pungkas Martinus.(Zainal).

Tinggalkan Balasan