PAMEKASAN, Rabu (23 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Mashudi (34) Bandar sabu asal Dusun Bajit Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, diringkus Polisi saat hendak mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Pamekasan.
Tersangka ditangkap di jalan Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Pamekasan pada hari selasa sekitar pukul 14.30 wib saat hendak menuju Desa Terrak dengan mengendarai sebuah mobil mini bus dengan nopol M 1923 GC.
Ditangkapnya bandar sabu tersebut berkat informasi dan laporan masyarakat yang curiga terhadap keberadaan tersangka.
Mendapat informasi, jajaran Satnarkoba langsung melajukan pencegatan terhadap tersangka.
“Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobilnya, barang bukti Narkotika jenis SS yang dapat kami temukan sebanyak 25,75 gram (1/4 ons) yang diselipkan di bagian karet pelindung kaca mobil di depan kiri,” ungkap Waka Polres Kompol Harnoto. Rabu (23/8).
Untuk sementara saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Pamekasan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut dapat diamankan 1 poket sabu dengan berat 25,75 gram (1/4 ons) dan sebuah HP, dompet dan mobil yang digunakan tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (sebagai bandar + pengedar) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Waka Polres Pamekasan.(My)