Aceh Timur, Suara Indonesia-News.Com – Sat Narkoba Gabungan dengan Sat Intelkam polares Aceh Timur tanggal ( 23/10/2015) sekitar jam 02.30 wib berhasil membekuk bandar narkoba antar Provinsi dengan barang bukti 1kg sabu sabu. Demikian dikatakan Waka Polres Aceh Timur Kompol Charlie saat gelar konprensi pres selasa (27/10/2015) di aula Mapolres setempat.
Kronologis penangkapan ujar Waka polres, Setelah mendapat informasi akan melintas mobil Toyota Avanza Velos warna putih Nopol B 1102 ZQ di duga membawa narkoba jenis sabu sabu akan menuju Sumatra Utara.
Selanjutnya Sat Narkona dan Sat intekam menggelar razia di depan terminal Idi Desa Gampoeng Aceh, Kecamatan. Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, tidak menunggu lama mobil yang di duga membawa barang haram tersebut pun melintas anggota gabungan Polres Aceh Timur mencoba menghentikan Mobil tersebut namun pengemudi tidak menghentikan mobilnya.
Karena mobil tidak mau berhenti anggota gabungan Polres Aceh Timur mengeluarkan tembakan peringatan sebangak 3 kali ke arah mobil, baru pengemudi menghentikan mobil nya.
Selanjutnya saat di lakukan penggeledahan di dalam mobil berhasil di temukan barang haram sebanyak 1 kg Narkotika jenis Sabu – sabu. 3 unit Hp Nokia, hp samsung dan hp Oppo, serta 2 buah dompet dengan isi uang senilai Rp. 480.000. dan Uang pecahan 1 ringgit Malaysia sebanyak 10 lembar ,sebagai barang bukti.
Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ,di ketahui bahwa mobil di kemudikan oleh Tsk Zulkifli Bin Ismail, umur 48 tahun, pekerjaan Pedagang, alamat Desa Meurah, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun
Serta di tumpangi oleh Muhammad Sawir Bin Ramli, umur 30 tahun, pekerjaan honorer Guru, alamat Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Plimbang, Kabupaten Biruen (pemilik 1 kg sabu sabu) saat ini kedua Tsk dan barang bukti telah di amankan di Polres Aceh Timur guna pengembangan lebih lanjut, ujar Waka Polres.(RH).