Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Balai Bahasa Jatim Minta Penggunaan Bahasa Indonesia Jadi Prasyarat Perizinan Usaha di Jember

Avatar of admin
×

Balai Bahasa Jatim Minta Penggunaan Bahasa Indonesia Jadi Prasyarat Perizinan Usaha di Jember

Sebarkan artikel ini
IMG 20190806 195154
Mustakim memberikan sosialiasi penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang yang diikuti oleh para guru, wartawan, pemangku kepentingan di aula Pendapa Wahyawibawagraha. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Selasa (6/8/2019) suaraindonesia-news.com – Kepala Balai Bahasa Jawa Timur, Mustakim menilai penggunaan bahasa Indonesia pada media luar ruang masih rendah.

Mustakim menyontohkan seperti intruksi ‘dorong’ dan ‘tarik’ yang biasanya ditempel di atas gagang pintu, mayoritas tergantikan dengan bahasa asing yakni ‘push’ dan ‘pull’.

“Saya melihat kata-kata instruksi itu masih banyak menggunakan bahasa asing, juga kata lainnya misal tulisan kantor diganti office, itu semua masih banyak kita temui di ruang publik,” kata Mustakim, usai menyosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang, Selasa (6/8) pagi.

Baca Juga :  25 Kades Se-Kecamatan Bawolato Hadiri Peninjauan Lapangan Penilai Kecamatan/Camat Terbaik Tingkat Kabupaten Nias Tahun 2017

Dia menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia pada media luar ruang adalah suatu kewajiban. Hal tersebut tertuang dalam landasan hukum di antaranya, Sumpah Pemuda 1928, UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014.

Balai Bahasa Jawa Timur telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Ansor Dasuk Deklarasikan BAANAR

“Saya juga berharap pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Jember untuk menerbitkan peraturan wajib menggunakan bahasa Indonesia pada media luar ruang sebagai prasyarat perizinan usaha,” pinta Mustakim.

Sementara itu, Bupati Jember Faida mengamini permintaan tersebut. Dia mengatakan dalam penerbitan Kemenkumham ada persyaratan soal bahasa Indonesia untuk perizinan usaha.

“Dari sana perlu turunan dengan peraturan daerah. Tunggu hasil evaluasinya,” janji Bupati Faida.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Mariska