Bakar BH Sirep Korbannya, Diduga Pelaku Pencurian Menggunakan Ritual - Suara Indonesia

Bakar BH Sirep Korbannya, Diduga Pelaku Pencurian Menggunakan Ritual

Avatar of admin
×

Bakar BH Sirep Korbannya, Diduga Pelaku Pencurian Menggunakan Ritual

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI BH Ket Foto Tengah Pelaku Maling BH
Tengah Pelaku Maling BH

WEDARIJAKSA, Suara Indonesia-News.ComAksi pencurian yang dilakukan Ali Mansur, 26, warga RT 4/RW II Desa Sambilawang, Kecamatan Trangkil berakhir di kantor polisi. Setelah dimassa puluhan warga yang geram, karena ulahnya kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan pihak berwajib.

Aksi pencurian itu berakhir setelah Ali terbukti mengambil sejumlah uang di rumah Suharno, warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil kemarin sekitar pukul 05.30. Ia tidak bisa mengelak, karena setelah digeledah warga setempat. Ternyata benar, uang tunai yang ia bawa merupakan milik Suharno.

Lantaran terbukti, sejumlah wargapun akhirnya menghajarnya, dengan bogem mentah beberapa kali di wajahnya. Setelah itu, wargapun melaporkanya kepada kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Wedarijaksa.

BB BH Hasil Curian Pelaku
BB BH Hasil Curian Pelaku

Kapolres Pati AKBP Raden Setijo Nugroho melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP R. Sulistyaningrum mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung ke lokasi tersebut dan mengamankan pelaku.

Dari keterangan pelaku, selain mencuri uang di rumah Suharno, ia sebelumnya sudah melakukan aksi pencurian di rumah Santoso, tetangga Suharno. Selain menggasak dua unit handphone Android,  ia juga mengambil uang sebanyak Rp 2.300.000.

”Kalau dari pengakuan pelaku, sebelum menjalankan aksi ia melakukan ritual terlebih dulu untuk menghipnotis atau nyirep korbanya. Ia menggunakan BH perawan yang dibakar di sekitar rumah korbanya. Setelah berhasil membakarnya hingga tuntas, ia melanjutkan aksi pencurian dan menggasak sejumlah barang berharga di rumah korbanya, yang saat itu dalam keadaan tak sadarkan diri,” ungkapnya kemarin.

Lanjutnya, BH yang digunakan untuk ritual  itu, didapatkan pelaku dari sejumlah rumah, yang ditargetkan untuk menjalankan aksi pencuriannya. Pelaku mengakui, mendapatkan BH tersebut dari tempat jemuran baju di samping maupun di belakang rumah korbanya.

”Setelah mendapatkan BH dari target sasaran, pada malamnya ia menjalankan ritual di sekitar rumah target korbanya. Ia masuk ke rumah korbanya, dengan cara mencongkel pintu. Karena dibawah pengarung sirepnya itu, dengan leluasa ia menggasak barang-barang yang diinginkan, termasuk uang tunai,” imbuh kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak 30 BH yang rencananya akan ia manfaatkan untu ritual beserta enam buah handphone dari berbagai merek dan uang tuani ratusan ribu rupiyah sebagai alat bukti.

Untuk mengganjar perbuatan pelaku, Ali Mansur diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ”Semoga hal itu membuat pelaku kapok. Terlebih Ali Mansur ini seorang residivis, lantaran sebelumnya sudah keluar dari penjara dengan kasus pencurian sepeda motor beberapa tahun silam,” tegasnya.  (Ipung)

Cara Pelaku Menjalankan Aksinya

  • Mengambil BH di jemuran rumah milik calon korban.
  • Untuk beraksi, ia menjalankan ritual terlebih dulu dengan memmbakar BH di lingkungan rumah korban.
  • Setelah hangus terbakar, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu.
  • Karena diduga terpengaruh dengan ritual tersebut, korbanya terhipnotis, sehingga pelaku leluasa menggasak barang-barang yang diingkan.
  • Pelaku mengaku pernah berguru di Serang Banten