Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Bakamla RI Tangkap Pengguna Pukat Trawl di Perairan Kepulauan Seribu

Avatar of admin
×

Bakamla RI Tangkap Pengguna Pukat Trawl di Perairan Kepulauan Seribu

Sebarkan artikel ini
IMG 20170427 211957
KM Cahaya Putra dan KM Gemilang yang ditangkap petugas

JAKARTA, Kamis (27/4/2017) suaraindonesia-news.com – Kapal Napoleon 006 dengan nahkoda Capten Budi Setiawan yang sedang melaksanakan tugas patroli rutin di bawah bendera Bakamla RI, berhasil menangkap dua kapal ikan ‘nakal’ yang didapati tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang (pukat trawl), di perairan Kepulauan Seribu, Rabu (26/4/2017).

Nama kedua kapal tersebut yakni: KM Cahaya Putra dinahkodai Sandi dengan membawa 3 orang ABK, serta KM Gemilang yang dinahkodai Anas membawa 5 ABK.

Baca Juga :  Kornas TRC PPA Beri Penghargaan Kapolres dan Personil Sat Reskrim Polres Payakumbuh

Alat tangkap pukat trawl merupakan alat tangkap yang penggunaannya dilarang, karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan-ikan kecil.

Larangan Penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI diatur oleh KKP dalam rangka pengawasan agar alat tangkap yang digunakan dapat menunjang perikanan yang bertanggung jawab dan lestari.

Baca Juga :  Kades Dimoro Tepis Tuduhan Adanya Tambang Ilegal di Desanya

Atas kenekatannya menggunakan alat tangkap yang dilarang, kedua kapal kecil tersebut ditangkap atas dugaan melanggar Undang Undang No. 45 tentang perikanan, dan selanjutnya dikawal menuju PSDKP Muara Baru untuk proses lebih lanjut. (Adr)