Berita UtamaHukum

Ayah Tiri Cabul di Balikpapan Ditangkap Polisi 

Avatar of admin
×

Ayah Tiri Cabul di Balikpapan Ditangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 223906
Foto: Oknum ayah tiri cabul berinisial SLN (50) tampak dengan raut wajah lesu saat dihadapkan ke kamera wartawan dengan didampingi Kanit PPA Ipda Futuhatul (kiri) dan Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun di Ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan.

BALIKPAPAN, Selasa, (5/11) suaraindonesia-news.com – Seorang ayah tiri berinisial SLN (50) tampak dengan wajah lesu saat akan dihadapkan dengan kamera wartawan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.

Pria yang sudah berumur setengah abad ini ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja bunga (14). Pelaku dilaporkan oleh ibu korban berinisial WH warga Balikpapan Kota.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul, membeberkan aksi bejat ayah tiri ini dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Juni 2019 dan bulan Oktober 2024 di rumah korban di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota.

“Pencabulan pertama dilakukan pada bulan Juni 2019 dirumah korban sekitar pukul 07.00 WITA saat itu ibu korban sedang berangkat ke pasar dan diantar oleh pelaku,” kata Futuhatul kepada wartawan.

Tak lama kemudian, Futuhatul menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WITA pelaku kembali ke rumah seorang diri. Sesampainya dirumah, pelaku langsung membuka pintu kamar korban serta melakukan aksi pencabulan dengan cara memasukkan tangan pelaku ke dalam baju yang dikenakan korban sekaligus memegang payudara korban selama tiga menit.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku juga membuka pakaiannya sendiri dan mengocok alat kelaminnya selama satu menit dihadapan korban.

“Merasa belum puas, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memasukkan jarinya ke vagina korban sembari dikeluar masukkan selama lima menit,” ujarnya.

Futuhatul mengatakan, pada kejadian pertama itu, sempat ada perlawanan dari korban dengan menendang pelaku hingga tergeletak dilantai.

“Setelah adanya perlawanan dari korban, pelaku kembali mengenakan pekaiannya dan pergi meninggalkan korban di dalam kamar,” ungkapnya.

Aksi bejat itu kembali dilakukan oleh pelaku, tepatnya pada 19 Oktober 2024. Namun pada kejadian yang kedua ini korban berinisiatif merekam perbuatan pelaku dengan kamera handphone milik korban.

“Dalam video yang direkam oleh korban, nampak jelas wajah pelaku. Sehingga untuk mempermudah jalannya penyidikan, video tersebut sudah kita amankan,” ujarnya.

Futuhatul kembali menjelaskan, pada kejadian kedua ini, saat itu korban berada di ruang tengah rumah korban sembari nonton TV.

Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura ingin memperbaiki TV tersebut. Namun yang terjadi, justru pelaku langsung meremas payudara korban, dan kembali memasukkan jari tangannya ke dalam vagina korban selama lima menit.

Pada kejadian kedua ini, pelaku kembali mengingatkan korban untuk tidak memberitahunya kepada ibu korban yang merupakan istri pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, ia tidak mendapatkan kebutuhan seksual dari istrinya. Sehingga ia terbawa nafsu dengan melampiaskan kepada anak tirinya,” jelasnya.