Awal Tahun 2017, Bea Cukai Juanda Ungkap 3 Kasus Narkoba - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Awal Tahun 2017, Bea Cukai Juanda Ungkap 3 Kasus Narkoba

×

Awal Tahun 2017, Bea Cukai Juanda Ungkap 3 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Reporter: Cahya

Surabaya, Kamis (16/2/2017) suaraindonesia-news.com – Sejak Januari 2017, Bea Cukai Juanda tiga kali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu. Narkotika tersebut diselundupkan melalui Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pertama, penindakan dilakukan pada Sabtu, 14 Januari 2017. Seorang wanita berinisial MY, 35, asal Madura, ditangkap saat turun dari pesawat Air Asia (XT933) rute Johor Bahru, Malaysia.

“Modus yang dipakai dengan menyembunyikan sabu di dalam pembalut yang dikenakannya,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Moelyono, Kamis, 16 Februari 2017.

Baca Juga :  Bupati Jember Jadi Pembicara Sinergitas Pusat dan Daerah

Penangkapan kedua pada Sabtu, 21 Januari 2017. Seorang laki-laki berinisial ST, 34, asal Sampang, Madura ditangkap saat turun dari pesawat Air Asia XT 393 rute Johor Bahru, Malaysia. Ia kedapatan membawa 2,8 kilogram sabu.

“Sabu disembunyikan dengan cara dibungkus dengan alumunium foil dan ditutupi dengan kotak ponsel,” jelas Moelyono.

Terakhir, pada Minggu, 29 Februari 2017. Laki-laki asal Sampang, Madura bernisial SY, 38, ditangkap saat turun dari pesawat Air Asia QZ321 dengan rute Kuala Lumpur (Malaysia). Ia kedapatan membawa 270 gram sabu.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Bermasalah, Masyarakat Apresiasi Proses Penjaringan Anggota PPK Tanjung Morawa

“Sabu dibungkus dengan plastik dan dimasukkan ke dalam gagang koper,” terang Moelyono.

Jumlah total barang bukti yang diamankan yaitu 3,2 kilogram sabu. Ketiga tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Tidak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 102 UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.