Reporter: Ipul
Ternate Malut, Rabu (04/1/2017) suaraindonesia-news.com – Peredaran narkoba di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) memang harus menjadi perhatian serius dari tahun ke tahun, sebab di awal Januari 2017 ini, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Narkoba berhasil merigkus 1 tersangka.
Sesuai informasi yang berhasil di dapat suara indonesia-news dilokasi, pengugkapan 1 tersagka narkoba ini, yang diketahui bernama Mohtar Amir dengan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabhu seberat 0,68 gram.
Kepada suaraindonesia-news, Kapolda Malut Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto melalui Kabid Humas AKBP Hendry Badar membenarkan adanya informasi pengungkapan Narkotika jenis sabhu tersebut.
“Iyaaaa, memang ada penangkapan yang di lakukan Narkoba Polda Malut, dan pengugkapan itu sesuai dengan laporan masyarakat,” ungkapnya.
Hendry juga menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada, Selasa (3/1/2017) yang bertempat di jalan raya Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Dia juga menambahkan, dalam pengugkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bugkus kecil barang yang diduga shabu seberat kurang lebih 0,68 Gram, uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 3.350.000, 2 unit henpone (HP), 1 timbangan warna hitam merek camry, 100 sachet kecil pembungkus shabu dan 1 buah bong atau alat hisap.
“Dia ini, masih di lakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, guna mengetahui pelaku-pelaku lainya,”tutupnya.













