Blangpidie, Abdya – Suara Indonesia-News.Com – PLN (Persero) Rayon Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memasukin minggu kedua Desember ini akan melakukan pemutusan massal kepada para pelanggan yang menunggak rekening.
Pelanggan yang terkena ‘eksekusi’ tersebut mencapai 7 ribu lebih dari 23 ribu lebih pelanggar listrik paska bayar yang melakukan pelanggaran dengan tunggakan mencapai Rp. 1 miliar lebih.
”Pemutusan ini terpaksa kita lakukan terhadap pelanggan yang menunggak dan malas untuk membayar tagihannya,”sebut Manajer PLN Rayon Blangpidie, Agus Susanto.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan, pemutusan massal itu sebagai upaya meminimalisir pelanggan yang menunggak rekening listrik di wilayah Abdya, mengingat saat ini pelanggan PLN di Abdya masih sangat rendah kesadaran dalam membayar tagihan listrik.
Nantinya, lanjut Agus, pihaknya akan menurunkan petugas tim Satukan Aksi Menurunkan Angka Tunggakan (SKAMAT) ke lapangan untuk melakukan pemutusan pelanggan yang menunggak minimal satu-dua bulan.
“Jika menunggak hingga tiga bulan ke atas akan dilakukan pembongkaran,”tegasnya.
Menurut Agus, bagi para pelanggan yang mengalami tunggakan satu hingga dua bulan, akan dilakukan pemutusan sementara sambungan listrik dengan harapan pelanggan dapat melunasi tagihan beserta denda keterlambatan sebelum dilakukan menyambung kembali listrik.
“Dalam aksi tegas kita ini kita menggandeng Kejari Blangpidie karena selama ini PLN kesulitan menagih, untuk itu kita meminta bantuan Kejari untuk mengkoordinasikan penagihan,”sebut Agus.
Agus menyelaskan, dilibatkannya pihak Kejari Blangpidie tersebut sebagai tindakan jika tidak ada tindak lanjut dari pelanggar baik dari intansi pemerintah maupun dari masyarakat umum.
”Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami akan tempuh jalur hukum,”tegas Agus.(N).












