PATI, Selasa (04/02/25), suaraindonesia-news.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait elpiji (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg), bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjualnya kepada pengecer. Praktis, konsumen hanya bisa membeli elpiji 3 kg tersebut di pangkalan resmi yang ditunjuk.
Menyusul kebijakan baru tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menggelar rapat internal untuk mengawal proses dan mekanisme pendistribusian gas elpiji 3 kg berjalan baik.
“Kebijakan ini bertujuan agar elpiji 3 kilogram dapat tersalurkan tepat sasaran. Dan harga yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan batasan harga yang ditentukan”, jelas Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Hadi Santosa, Selasa (04/02/25).
Adapun keberadaan pengecer yang tidak lagi diperbolehkan menjual gas tersebut, lanjut dia, diberi kesempatan menjadi pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Pendaftaran menjadi pangkalan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)”, lanjutnya.
Akan tetapi, ungkap Hadi, sosialisasi dan kesempatan beralih ke pangkalan resmi tidak mendapat respon terlalu besar oleh para pengecer.
Pemerintah berharap, dengan aturan baru ini, tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.