Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

ATR/BPN Siapkan Mekanisme Legalisasi Tanah untuk Dukung Program KPLP

48
×

ATR/BPN Siapkan Mekanisme Legalisasi Tanah untuk Dukung Program KPLP

Sebarkan artikel ini
IMG 20260411 222543
Foto: Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan (kiri, tengah) saat rapat koordinasi.

JAKARTA, Sabtu (11/04) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmennya dalam mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Dukungan tersebut difokuskan pada penyediaan lahan serta legalisasi tanah yang digunakan dalam pelaksanaan program, guna memastikan keberlangsungan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program KPLP.

“Langkah ini bertujuan agar program KPLP dapat berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan,” ujarnya.

Program KPLP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan masyarakat di tingkat keluarga, dengan melibatkan perempuan sebagai penggerak utama.

Ossy Dermawan menyampaikan bahwa program tersebut tidak hanya berfokus pada sektor pertanian, tetapi juga memiliki dampak terhadap peningkatan kemandirian ekonomi perempuan.

“Program KPLP diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui mekanisme legalisasi aset yang jelas, kelompok perempuan pengelola kebun pangan diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang kuat. Hal ini dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan usaha tani dalam jangka panjang.

Kementerian ATR/BPN menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan implementasi program berjalan efektif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan