KOTA DEPOK, Jumat (20/08/2021) suaraindonesia-news.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok telah berhasil membebaskan lahan Jalan Tol Ruas Cinere — Jagorawi Seksi III seluas 430.438 m2 atau 75, 24 persen dan sisanya sedang berproses. Selain itu BPN tengah memperbaiki sejumlah data untuk di verifikasi terkait pengadaan lahan.
“Pengadaan lahan tersebut berada di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kelurahan Krukut dan Limo Kecamatan Limo, serta Kelurahan Cinangka di Kecamatan Sawangan. Tanah yang dibutuhkan, seluas 430.438 m2,” demikian disampaikan Kepala ATR Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok Ery Juliani Pasoreh saat ditemui di kantornya, Jumat (20/08/2021) petang.
Menurutnya, pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Cinere – Jagorawi Seksi III saat ini terus berjalan dengan beberapa kegiatan antara lain, berupa Pembayaran uang ganti kerugian, Validasi, Proses ganti kerugian tanah sisa, perbaikan verifikasi inventarisasi dan identifikasi.
Ery menjelaskan, berbagai permasalahan dijumpai dalam proses pengadaan lahan Jalan Tol Ruas Cinere — Jagorawi Seksi III yakni, Kesulitan terkait tanah pengganti Tanah Wakaf, munculnya sengketa waris. Padahal kata Ery, saat musyawarah uang ganti kerugian masih terdapat keberatan terhadap kesalahan nama pemilik, data bangunan, termasuk data tanaman.
“Saat validasi, berkas yang disampaikan ke BPN Kota Depok masih banyak tidak sesuai nama dan bukti kepemilikan dengan daftar nominatif. Langkah yang sedang kami lakukan, memperbaiki dan memverifikasi data tersebut,” ungkapnya.
Ery menegaskan, berkait beredarnya vlog salah satu warga yang berisi keluhan terhadap proses pembebasan Jalan Tol Ruas Cinere – Jagorawi di Kelurahan Krukut. Ery dengan tegas menjelaskan, berkas bukti kepemilikan yang akan divalidasi atas nama yang bersangkutan terdapat perbedaan data nama dan bukti kepemilikan. Saat ini telah diterbitkan Berita Acara Verifikasi dan Perbaikan dan telah kami sampaikan kepada PPK tol Cijago.
“Selanjutnya diteruskan kepada KJPP (tim penilai) untuk diganti nama di daftar hasil appraisal. Namun hingga saat ini kami belum menerima hasil perbaikan appraisal tersebut. Kami telah bertemu dengan PPK Tol Cijago yang membantu percepatan verifikasi hasil appraisal Tim KJPP,” kata Ery.
Permasalahan tersebut di atas tutur Ery Juliani merupakan salah satu dari 26 (dua puluh enam) bidang dengan permasalahan yang sama yaitu verifikasi dan perbaikan nama dan dasar kepemilikan.
Langkah selanjutnya disebutkan, setelah menerima hasil verifikasi oleh appraisal, dilanjutkan dengan validasi dan penyampaian permohonan kepada PPK Tol Cijago untuk penerbitan Surat Perintah Pembayaran.
“Tim sekertariat pelaksana pengadaan tanah akan menyiapkan Berita Acara Pelepasan Hak dan kegiatan pembayaran uang ganti rugi,” tegas Ery.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful