RAJA AMPAT, Kamis (18/10/2017) suaraindonesia-news.com – Guna mengatasi permasalahan-permasalahan dalam pengadaan tanah di Kabupaten Raja Ampat. BPN (Badan Pertanahan Nasional) Raja Ampat menggelar sosialisasi UU (Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, di sela-sela kegiatan Raker (Rapat kerja) Kepala Distrik (Camat red) se-Kabupaten Raja Ampat, Jalan kompleks perkantoran Pemkab Raja Ampat, Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Senin sore (16/10/17).
Hal itu disampaikan Kepala BPN Raja Ampat, Agustinus Palesang saat ditemui suaraindonesia-news.com, di kantornya Jalan lumba-Lumba, perumahan 100, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Rabu sore (18/10/17).
Baca Juga: Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Raja Ampat Kembali Gelar Festival
“Tujuan dari sosialisasi itu,untuk menyamakan presepsi sekaligus untuk meningkatkan pemahaman pimpinan dan staf di lingkungan Pemkab Raja Ampat, dan rekan institusi vertikal yang ada di Raja Ampat,” kata Agustinus.
Menurutnya, dengan sisialisasi tersebut dapat mengatasi permasalahan-permasalahan tentang pengadaan tanah di Raja Ampat. Baik itu masalah tanah maupun tanaman tumbuh di atas tanah, dan masalah ganti rugi tanah.
“Harapannya, pimpinan dan staf di lingkungan Pemkab Raja Ampat,khususnya bagi kepala distrik dengan mengikuti sosialisasi dapat megerti fungsi dari undang undang tentang pengadaan tanah. Karena kepala distrik adalah unjuk tombak dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (Zainal La Adala)