BOGOR, Rabu (04/04/2018) suaraindonesia-news.com – Atas perintah lisan Kapolresta Bogor Kota, jajaran Polsek Bogor Tengah, laksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) Mandiri Kewilayahan.
Pelaksanaan Cipkon Mandiri Kewilayahan ini sendiri di pimpin oleh Pawas Iptu Dedi Hermawan berikut personil Polsek Bogor Tengah piket Reskrim melakukan giat Operasi 21 dengan sasaran Kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat dan Sajam.
Kapolsek Bogor tengah dalam keterangannya mengatakan, hasil dari pelaksanaan Cipkon mandiri kewilayahan antara lain, Operasi 21 yang dilakukan di Jln.Veteran Kel. kebon Kalapa Kec. Bogor tengah dengan hasil pengamankan 4 unit kendaraan R. 2 yang tidak dilengkapi surat-surat syah kemudian diamankan ke mako polsek Bogor tengah.
Selain itu dilakukan pemulangan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 4 tilang.
Baca Juga: Sahabat Heri Merajut Cinta Dengan Kader Posyandu Se-Kecamatan Bogor Barat
Sementara untuk Oprasi Miras diamankan dari warung JP berupa anggur merah sebanyak 5 botol, intisari sebanyak 12 botol dan 2 ember miras jenis Ciu dan ditumpahkan dilokasi. Adapun jumlah seluruhnya yang diamankan sebanyak 17 (tujuh belas) botol miras dan 1 ember ciu ditumpahkan dilokasi ungkapnya.
Di warung milik BS, diamankan miras jenis intisari sebanyak 4 botol, miras jenis anggur merah 2 botol dan Ciu sebanyak 1 jerigen yang ditumpahkan dilokasi.
“Untuk jumlah keseluruhan sebanyak 23 (dua puluh tiga) botol miras,” pungkasnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Agira
Publisher : Imam