Reporter: Mustain
Tuban, Sabtu (06-11-2016) suaraindonesia-news.com – meskipun dalam beberapa pekan yang lalu banyak pembuat minuman barang haram ini di gerebek dan dilakukan Pemusnahan dan para tersangka ditindak pidana sesuai UU yang berlaku. namun tidak membuat para pengusaha rumahan produksi minuman yang di yang dilarang oleh pemerintahan Kabupaten Tuban tersebut kapok.
Polsek Semanding merespon pengaduan masyarakat melalui SIBI terkait produksi minuman Arak Sabtu (05 /11) sekitar pukul 14.30 Wib di di dalam rumah tersangka dengan inisial RL (51), perempuan alamat desa Tegalagung, kecamatan Semanding, kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo menyatakan, “Dugaan yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam (pasal) psl 135 jo psl 71 (2), psl 140 jo psl 86 (2) UU RI No. 18 tahun. 2012 tentang Pangan”, ungkapnya
“Sedangkan barang bukti yang disita1 buah dandang dari tembaga, 1 kompor gas, 1 buah tabung LPG,1 buah selang plastik panjang 4 meter, 1 buah blong warna merah, 120 liter arak dan 100 botol plastik kosong”, tambahnya.
Saat ini tersangka sudah selesai diperiksa dan barang bukti diamankan di Polsek Semanding.