ACEH TIMUR, Jumat (18/12/2020) suaraindonesia-news.com – Berkat inisiatif dan usaha fasilisator yang dilakukan Tole (Toke Leman) sapaan akrab H. Sulaiman terkait polemik pembayaran tanah di Desa Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur untuk pembangunan jalan seluas 6,950 meter menemukan titik temu, hari ini Jumat 18/12 di Aula kantor Camat Pante Bidari sekitar 12 dari 14 pemilik tanah menerima pembayaran tanah secara tunai.
Setelah dua bulan terjadi polemik menyangkut harga dan pembayaran tanah yang menyebabkan pemilik tanah melakukan aksi memblokir jalan, kini ribuan warga Kemukiman Blang Seunong (Desa Pante Rambong, Pante Labu, Blang Seunong, Suka Damai, Sijudo dan Sah Raja) bisa merasa lega karena akses jalan sudah dibuka kembali dan bisa dilewati tanpa ada lagi hambatan.
Tole mengungkapkan bahwa dirinya membantu menyelesaikan polemik yang terjadi di Desa Pante Rambong karena didasari permintaan Perangkat Desa dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Pante Bidari setelah beberapa langkah yang mereka tempuh mengalami jalan buntu, karena merasa untuk kepentingan masyarakat banyak agar warga tidak kesulitan dalam memanfaatkan jalan akhirnya berinisaitif untuk mencari solusi.
Sebenarnya Pemkab Aceh Timur bukan tidak mau membayar tanah milik warga yang terkena pembebasan untuk pembangunan jalan baru, karena jalan lama sudah putus terjadi abrasi sungai. Namun Pemerintah tidak bisa membayar tahun ini (2020) sebagaimana dijanjikan, disebabkan tahun ini tidak ada perubahan anggaran atau APBK, konsekwensi recofusing anggaran akibat pandemi Covid-19. Dan ini akan di anggarkan pada APBK 2021. Sementara pemilik tanah menuntut untuk segera dibayar.
“Untuk itu saya mencoba memfasilitasi mencari Pengusaha yang mau membeli tanah tersebut dengan harga yang telah disepakati dan harga yang ditetapkan KJPP dan BPN,” Jelas Tole.
“Alhamdulillah H. Edi Saputra pengusaha asal Idi bersedia membantu membeli tanah tersebut, hari ini proses pembayaran secara tunai kepada pemilik tanah,” tuturnya.
Keuchik Ramuli Yasin kepada media ini mengatakan tanpa bantuan dari H. Sulaiman, persolaan pembayaran tanah milik warga belum ada titik temu, di satu sisi pemilik tanah menuntut segera di bayark, sedangkan Pemkab Aceh Timur akan membayar tahun 2021, akibat diblokirnya jalan oleh pemilik tanah, sejumlah warga mengalami kesulitan, karena jalan tersebut sangat vital, satu-satunya akses jalan menuju pusat Kecamatan dan kota Lhoknibong.
“Berkat bantuan Tole, kami sangat terbantu dan masyarakat merasa lega jalan sudah bisa dilewati,” ucap Ramuli Yasin.
“Kami sangat berterima kasih atas usaha yang dilakukan oleh Tole atas itikad baiknya menyelesaikan polemik yang terjadi di Desanya,” pungkasnya.
Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful