Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
RegionalSosial Budaya

ASN Tidak Dilarang Aktif di LSM atau Ormas

Avatar of admin
×

ASN Tidak Dilarang Aktif di LSM atau Ormas

Sebarkan artikel ini
IMG 20200319 123942
Ilustrasi

LUMAJANG, Kamis (19/3/2020) suaraindonesia-news.com – Selama tidak mengganggu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bergabung dalam jajaran kepengurusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Yang mana LSM ini adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah. Organisasi LSM bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).

Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang dilakukan koperasi ataupun organisasi profesi.

“Kalau ada ASN yang berprofesi ganda alias merangkap jabatan dengan menjadi pengurus LSM atau Organisasi Masyarakat (Ormas), namun tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat tidak terganggu serta terabaikan, ya sah-sah saja,” ungkap Bupati DPD LIRA Kabupaten Lumajang, Angga Dhatu Nagara saat ditemui awak media.

Memang tujuan LSM dan Ormas itu didirikan untuk memantau, mengkritisi kinerja pemerintah, tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya melarang masuk dalam Organisasi Asing saja. Dimana aturan dan larangan tersebut terdapat di pasal 4 ayat 3 yang berbunyi “Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional”.

Baca Juga :  Hari Terakhir Pendaftaran, Tiga Pasangan Calon Daftar ke KPU Sampang

“Sebenarnya tidak ada masalah jika banyak ASN saat ini yang berlindung di Ormas dan LSM yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Dan pada aturan organisasi LSM LIRA, kata Angga tidak ada larangan ASN ikut bergabung dan aktif dalam kepengurusan.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang, Basuni, mengatakan kalau ASN tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

“Namun kalau jadi anggota dan pengurus ormas dan LSM boleh berdasarkan PP 53 tahun 2010,” paparnya.

Seperti dikutip dari dinamikakepri.com, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, dr Fadilah, yang juga ASN di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, yang sangat aktif yang terpilih menjadi Gubernur LSM LIRA di Propinsi Kepri.

Terkait ASN yang masuk LSM ini, dr Fadilah kepada sejumlah awak media mencoba menanggapinya, melalui pesan singkat ponselnya, menerangkan kalau dirinya sudah 12 tahun bergelut di Ormas dan LSM.

Baca Juga :  PT PLN UP3 Nias Rayakan Natal Bersama Mitra Kerja

“Kalau saya sudah 12 tahun saya aktif di Ormas, dan yang tidak boleh itu, aktif di parpol,” jawabnya, waktu itu.

Memang di dalam Peraturan PNS Nomor 53 Tahun 2010 itu juga tidak terdapat larangan PNS untuk bergabung dalam Partai politik (Parpol) tetapi kenapa itu tidak dilakukan.

Selain daripada itu, masih ada kekhawatiran saja terkait kinerja seorang ASN yang tidak akan maksimal lagi melayani masyarakat, Sebab waktu dan pikiran ASN akan lebih tersita mengurusi Ormas dan LSM nya ketimbang mendahulukan kepentingan masyarakat.

Beberapa tahun yang lalu, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Eko Sutrisno, waktu itu sempat menjelaskan kalau tidak ada larangan yang mengatur bahwa ASN masuk menjadi anggota LSM, karena ketika dia sudah bebas dari jam kerja sebagai ASN, maka dia adalah warga negara sehingga boleh-boleh saja menjadi anggota LSM asalkan tidak bertentangan dengan disiplin ASN.

“Pribadi seorang ASN tentu memiliki hak-hak sebagai warga negara untuk masuk LSM, namun ketika ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik, tentu akan dikenai sanksi karena hal itu jelas menyalahi aturan,” ujar Sutrisno.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Ela