Berita

ASN Dilarang Miliki Usaha Diluar Dinas

Avatar of admin
×

ASN Dilarang Miliki Usaha Diluar Dinas

Sebarkan artikel ini
IMG 20190528 215758
Ilustrasi

LUMAJANG, Selasa (28/5/2019) suaraindonesia-news.com – Terkait dengan kepemilikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Surya Abadi, jalan Gondoruso RT/RW : 02/01, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang dimiliki oleh seseorang yang merupakan ASN Pemkab Lumajang, bertugas sebagai Mantri RSUD Pasirian, bernama Alex, telah langgar aturan kepegawaian.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha. Padahal, dalam peraturan sebelumnya yakni Pasal 3 PP Nomor 30 tahun 1980 secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon.

Sementara itu, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari atasannya apabila memiliki kegiatan usaha. Atasannya tersebut dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan atau dapat merusak nama baik instansinya.

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan

“Memang yang bersangkutan adalah staf disini. Tapi itu kan urusan diluar kedinasan,” kata Direktur RSUD Pasirian, dr Wawan Arianto kepada media ini.

Namun pihaknya tidak bisa memberikan keterangan yang detail disebabkan selama 3 hari ini beliau harus standby bersama surveyor tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pusat.

“Terkait kepemilikan koperasi itu, pribadi atau kelompok saya kurang tau juga. Apa usaha sendiri, atau keluarga atau join,” ungkap dr Wawan lagi.

Baca Juga :  Pembagian Bantuan Efek Pendemi Covid-19, Kades Dituntut Harus Arif dan Bijaksana

Selama ini, yang bersangkutan tidak menyebabkan ketidaklancaran. Nama baik instansi, kata Wawan tergantung pelayanan.

“Memang tidak ada persetujuan dari saya. Nah seharusnya, soal ini ditangani oleh dinas koperasi,” paparnya lagi.

Terkait hak dan kewajiban yang bersangkutan, kata dr Wawan, selaku pegawai sudah dilaksanakan sesuai aturan.

“Usaha diluar jam dinas tanggungjawab pribadi,” tambahnya.

Untuk perkara hukum, dr Wawan nanti akan menanyakan ke Bagian Hukum Setda Lumajang.
Apalagi sudah ada aturan yang baru, mestinya peraturan yang lama otomatis tidak berlaku lagi.

“Kalau memang tidak diperkenankan ya nanti akan saya proses sesuai aturan kepegawaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak KSU Surya Abadi, menghubungi pihak redaksi media ini untuk menghapus semua pemberitaan terkait dengan koperasi tersebut.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Imam