DELI SERDANG, Minggu (6/10) suaraindonesia-news.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Deli Serdang, dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin marak. Beberapa ASN diduga terlibat dalam politik praktis, mendukung salah satu pasangan calon (paslon) secara terang-terangan, yang dinilai melanggar prinsip netralitas ASN.
Salah satu kasus yang mencuat adalah aktivitas di akun TikTok “muhammadismail729”, yang diduga milik seorang ASN di Dinas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Akun tersebut memuat sejumlah video dan foto yang memperlihatkan pembagian beras dengan karung bergambar foto Penjabat (PJ) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman MM, sambil menunjukan simbol “02”. Simbol ini dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap paslon nomor urut 02 dalam Pilkada Deli Serdang.
Dalam unggahan video tersebut, terdapat kalimat yang menyinggung nomor urut 02, seperti “02 jalan ke Deli Serdang” dan “02 berikan yang terbaik… jelas sehat”, yang diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon tertentu. Tindakan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat, dengan sebagian besar mengecam keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Masyarakat Mengecam Ketidaknetralan ASN
Dedi, seorang warga Lubuk Pakam, menyayangkan keterlibatan ASN dalam politik. Ia menilai PJ Bupati seolah memberi restu atas tindakan tersebut.
“Sangat miris jika ASN diberi kebebasan untuk berpolitik dan mendukung salah satu paslon. Terlebih lagi, gambar PJ Bupati Deli Serdang terpampang di karung beras yang dibagikan,” ungkap Dedi.
Bejan, warga yang menerima beras dari ASN Inspektorat, membenarkan adanya arahan untuk memilih paslon nomor 02 dalam Pilkada mendatang.
“Saat diberi beras, saya disuruh mencoblos 02,” jelasnya.
PJ Bupati dan Bawaslu Bungkam
Ketika dimintai tanggapan, PJ Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman MM, serta Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, memilih bungkam. Pesan yang dikirimkan oleh awak media melalui WhatsApp terlihat telah dibaca, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari kedua pihak.
Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan kampanye akan dikenakan sanksi.
“Jika terbukti, akan ada sanksi. Masyarakat juga dipersilakan melapor ke Bawaslu,” ujar Edwin.
Putra Gunawan, seorang wartawan senior, mengecam sikap PJ Bupati dan Bawaslu yang bungkam atas insiden ini.
“Jika PJ Bupati terus bungkam, ini akan memperkuat dugaan bahwa ia merestui ASN untuk berpolitik. Netralitas ASN sangat penting, dan ini sudah menjadi sorotan publik,” katanya.
Putra juga mengkritik Bawaslu yang seharusnya berperan aktif dalam menjaga keadilan selama masa kampanye Pilkada.
“Bawaslu seharusnya bertindak tegas. Jika mereka bungkam, ini bisa memicu konflik di masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Deli Serdang, yang berharap Pilkada 2024 berlangsung dengan adil dan kondusif tanpa keterlibatan ASN dalam politik praktis.