Asik Pesta Narkotika, Tiga Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

oleh -311 views
Tiga tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Selasa (10/12/2019).

SUMENEP, Selasa (10/12/2019) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap tiga orang pemuda asal Kecamatan Bluto dan Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (10/12) sekira pukul 00.10 Wib.

Tersangka yang menjadi budak sabu, berinisial RS (22), alamat Dusun Tajjan, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, AB(27), alamat Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dan MA (27) alamat Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti, S. SH. Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan, petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah milik tersangka (AB) di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sering di jadikan tempat pesta Sabu.

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah terlapor kerap dijadikan tempat pesta Narkotika, dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi terlapor bersama temannya akan melakukan pesta Narkotika didalam rumah terlapor, berdasarkan informasi tersebut,” jelas Widi dalam rilis Humas Polres .

Lanjut Widi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan, terdapat terlapor bersama dua orang teman terlapor saat hendak melakukan pesta Narkotika.

“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisapnya dilantai ruang kelurga rumah terlapor, setelah ditunjukkan terlapor bersama dua orang teman terlapor mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya,” paparnya.

Terlapor dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Oca