Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Asik Nyabu Dikamar Mandi, Oknum Honorer Dishub Digrebek Polisi

Avatar of admin
×

Asik Nyabu Dikamar Mandi, Oknum Honorer Dishub Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170118 214512
Tengah Tersangka

Reporter : Mas Bro

Probolinggo, Rabu (18/1/2017) suara Indonesia-news.com – Oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo Kota. Pasalnya, oknum tersebut kedapatan nyabu di kamar mandi tempatnya bekerja.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Kota AKP. Dodik Wibowo, mengatakan oknum honorer Dishub yang ditangkap bernama Yudi Hermansyah (37), warga Jalan Mastrip, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Tersangka kami tangkap setelah anggota melakukan penyelidikan karena  adanya informasi dari warga, bahwa tersangka ini sering nyabu ditempat kerjanya,” katanya, Rabu (18/1/2016).

Tersangka kami tangkap pada 29 Desember lalu, saat sedang nyabu di kamar mandi Dishub Kabupaten Probolinggo, jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Saat hendak ditangkap, tersangka mengunci kamar mandi dari dalam. Oleh karenanya polisi kemudian melakukan upaya paksa untuk membukanya.

Baca Juga :  Polres Segera Limpahkan Berkas Kasus OTT Pada Kejaksaan

Saat digeledah, dari tangan tersangka kami mendapati beberapa barang bukti. Diantaranya 1 klip berisi sabu, bong, pipet, korek api dan handphone. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dia kami bawa ke mapolresta, terangnya.

Dari penangkapan oknum honorer Dishub itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Anggota kemudian melakukan penangkapan tersangka Jaya Abidin (37), warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan di jalan raya Tongas. Dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan satu  paket sabu seberat 0,34 gram dan sebuah handphone.

Baca Juga :  Kejari Lamongan Tahan Dua Anggota DPRD

“Dia kami tangkap di saat bertransaksi dengan anggota yang menyamar. Tersangka ini merupakan kurir sabu jaringan antar daerah. Sekarang kami tengah melakukan pengejaran pada pemasoknya,” ungkap Dodik.

Tetsangka Yudi Hermansyah karena perbuatannya diancam pasal 127 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. Untuk tersangka Jaya Abidin, dikenakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda maksimal Rp. 8 miliar, pungkasnya.