Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPendidikanRegional

Asik Nongkrong Di Warung Kopi Dan Cafe, Puluhan Pemuda Tidak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan

Avatar of admin
×

Asik Nongkrong Di Warung Kopi Dan Cafe, Puluhan Pemuda Tidak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200916 143524
Puluhan pemuda tidak pakai masker terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar secara mobile oleh Polres Probolinggo Kota bersama TNI dan Satpol PP.

PROBOLINGGO, Rabu (16/9/2020) suaraindonesia-newa.com – Puluhan warga, khususnya pemuda yang yang lagi asik nongkrong di seputaran alun-alun Kota Probolinggo, warung kopi dan cafe di jalan dr Saleh dan Indomart di jalan Ahmad Yani kota Probolinggo terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar secara mobile oleh Polres Probolinggo Kota bersama, TNI dan Sat Pol PP setempat, Selasa (15/9) malam.

Dalam Operasi tersebut sedikitnya ada 24 orang, khususnya pemuda yang tidak pakai masker sedang asik nongkrong di warung kopi dan cafe diciduk oleh petugas gabungan, diangkut ke Kantor Satpol PP. Mereka didata dan di di BAP oleh PPNS Pol PP, selanjutnya berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya menjelaskan, bahwa dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di kota probolinggo, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP dan instansi terkait lainnya setiap harinya melakukan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan 2 sampai 4 kali kegiatan.

Baca Juga :  Antisipasi Tindak Kriminal, Personil Polsek Namorambe Laksanakan Patroli

“Alhamdulillah malam ini sudah terlihat tertib, di jalan-jalan sudah terlihat masyarakat keluar rumah sudah banyak yang bermasker. Walaupun masih ada beberapa yang bandel. Jadi kegiatan Operasi Yustisi yang kita gelar siang tadi ada efeknya,” ungkap Ambariyadi usai kegiatan, Selasa (15/9) malam.

Ia juga tegaskan, untuk tempat-tempat warung kopi, cafe dll, dimasa pandemi Covid-19 ini, kita, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tidak melarang orang untuk berusaha. Tapi tolong tetap terapkan disiplin protokol kesehatan.

“Orang yang datang/pengunjung wajib bermasker, makan ditempat harus jaga jarak, yang jualan harus bermasker, siapkan vasilitas tempat cuci tangan. Kalau ada pengunjung tidak bermasker suruh pulang dulu pakai masker,” tegasnya.

Jadi masyarakat yang mau berusaha warung kopi dan lain-lain silahkan, yang penting wajib melaksanakan protokol kesehatan. Seperti masyarakat yang jualan di pinggir jalan diatas trotoar di jalan dr Saleh itu sebenarnya gak boleh.

“Tapi karena faktor ekonomi kita juga toleransi, yang penting harus melaksanakan disiplin protokol kesehatan,” pungkas Ambariyadi.

Baca Juga :  Bawaslu Ciamis Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu 2019

Sementara Kasat Pol PP Kota Probolinggo Agus Efendy mengatakan, bahwa Operasi Yustisi Protokol Kesehatan itu sidang bisa dilaksanakan ditempat atau tidak ditempat. Apabila tidak sidang ditempat berarti yang melaksanakan BAP adalah PPNS dari Pol PP. Selanjutnya berkas dikirim ke Pengadilan untuk disidangkan dengan aturan yang berlaku.

“Keputusan sidang tetap Pengadilan yang memutuskan. Perwali sementara masih mengatur sangsi sosial, belum ada sangsi denda rupiah. Keputusan sidang Pengadilan, mungkin mereka yang melanggar protokol kesehatan diberi sangsi sosial disuruh menyapu atau memungut sampah, dan lain-lain, dan kita dari Satpol PP yang mengawal,” jelas Agus Efendy.

Bisa memungkinkan apabila di kota probolinggo semakin parah Wali Kota bisa mengeluarkan Perwali berikutnya yang sangsinya lebih diatasnya sangsi sosial. Bisa sangsi denda, dan sebagainya. Tapi ini nex (selanjutnya), tambah mantan Camat Kedopok ini.

Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela