Aset Tidak Dimanfaatkan, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Aset Tidak Dimanfaatkan, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli

×

Aset Tidak Dimanfaatkan, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
IMG 20201230 113330
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Mahyuddin.

GUNUNGSITOLI, Rabu (30/12/2020) suaraindonesia-news.com – Menanggapi pemberitaan yang muncul tentang pemanfaatan gedung dan lahan milik BPJS Kesehatan yang beralamat di Desa Miga, Kota Gunungsitoli. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Mahyuddin, didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik (Kabid SDMUKP), menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media yang turut memperhatikan kemajuan program JKN-KIS termasuk pemanfaatan aset milik BPJS Kesehatan.

Dalam keterangannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menyampaikan bahwa benar BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli telah pindah kantor dan kini melayani peserta JKN-KIS di jalan Diponegoro nomor 436, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Ia juga menyampaikan saat ini BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli masih menyewa gedung untuk dijadikan kantor.

“Tanggal 28 September 2020, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli mulai beroperasi dikantor baru yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 436, Desa Miga, Kota Gunungsitoli dengan status sewa. Perpindahan kantor ini telah kami umumkan di papan pengumuman kantor yang lama dengan waktu 2 bulan, guna memastikan tersampaikannya informasi pindah kantor ini kepada masyarakat. Disisi lain kami juga menyampaikan ke instansi-instansi pemerintah tentang perpindahan kantor BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli,” tuturnya. Menanggapi isu tentang BPJS Kesehatan tidak memanfaatkan aset secara maksimal.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Banjarnegara Gelar Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat

Mahyuddin juga berpendapat pihaknya selalu berupaya memaksimalkan aset yang ada dengan sebaik-baiknya. Ia menambahkan bahwa kondisi tanah dan gedung yang belum dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya ukuran gedung dan lahan tersebut belum memenuhi standart kebutuhan dan tuntutan pelayanan JKN-KIS di Kota Gunungsitoli yang kian meningkat.

“Saat ini jumlah kunjungan peserta JKN-KIS terus mengalami peningkatan, jumlah pegawai yang cukup banyak, dan kondisi bangunan serta lahan yang tidak memadai menjadi alasan dasar kami belum menjadikan lahan dan gedung tersebut sebagai kantor BPJS Kesehatan. Terdapat 28 pegawai yang bertugas di kantor cabang, masing-masing pegawai memiliki meja kerja, printer, komputer, dan kelengkapan administrasi lainnya. Disisi lain, kepuasan pelayanan peserta JKN-KIS, harus menjadi prioritas utama kami dalam melayani masyarakat. Kebutuhan lahan parkir, penempatan aset elektronik dan meja pelayanan peserta, serta pemenuhan standart layanan lainnya membuat lokasi ini belum menjadi pilihan,” bebernya.

Mahyuddin juga menambahkan pihaknya telah melakukan perawatan aset tanah dan gedung di desa fodo. Menurutnya, pihaknya secara berkala membersihkan area tanah milik BPJS Kesehatan dan telah melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan ke BPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dinsos Kabupaten Mura Fasilitasi Keluarga Miskin Dapatkan Akte Kelahiran

Masih kata Mahyuddin, BPJS Kesehatan secara berkala melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan tentang keberadaan aset di kantor cabang Gunungsitoli, termasuk aset tanah dan gedung. Sedangakan anggapan biaya sewa selama 6 tahun sudah mampu menutupi biaya perbaikan aset gedung, Ia berpendapat bahwa sistem anggaran operasional di BPJS Kesehatan adalah anggaran dalam satu tahun, jadi kurang tepat apabila disandingkan dengan akumulasi biaya sewa yang sudah berjalan 6 tahun.

“Kami bertanggung jawab melaporkan aset yang dikelolah oleh BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli. Perawatan atas aset tersebut telah kami lakukan secara berkala, termasuk perpanjangan hak guna bangunan ke Badan Pertanahan Nasional Nias. Sedangkan perbaikan dan pembangunan kantor permanen, bukan kewenangan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli melainkan melalui pertimbangan logis dari kantor pusat kami yang ditetapkan setiap tahun anggaran. Maka dengan tegas kami sampaikan, bahwa kami melakukan perawatan atas aset tanah dan bangunan milik BPJS Kesehatan dan tetap menjalankan pengelolaan aset secara hati-hati sesuai aturan yang ada,” tutupnya.

Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful