Jakarta,Senin (30/1/2017) suaraindonesia-news.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) RI, menyetujui usulan Arun Lhoksemawe sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap oleh Tim seleksi. Sementara dua (2) KEK baru lainnya yaitu, Galang Batang Bintan dan Pulau Asam Karimun,harus menunggu kelengkapan dokumen. Pembahasan usulan KEK dibahas melalui Sidang Dewan Nasional KEK,di Jakarta,Senin (30/1/2017). Rapat koordinasi (Rakor) menyetujui untuk mengajukan rancangkan Peraturan Pemerintah (PP) agar Arun Lhoksemawe resmi ditetapkan sebagai daerah KEK.
“Kita setujui Arun Lhoksemawe sebagai KEK,kita akan segera kirim draf PP ke Presiden RI,Joko widodo untuk persetujuan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution yang juga sebagai Ketua Dewan Nasional KEK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution menjelaskan, kesiapan lahan dan inrastruktur di KEK Arun Lhoksemawe nantinya akan mencakup area seluas 2,622,48 hektare (ha). Rencananya pengembangan kawasan tersebut akan berada di bawah konsorsium yang terdiri atas gabungan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA),dan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga (3) BUMN tersebut adalah PT Pertamina, PT Pelindo I, dan PT Pupuk Iskandar Muda.
“Empat konsorium yang tergabung dengan pengembangan KEK masing-masing akan memegang peranan. PT Pertaamina akan mengembangkan sektor energi minyak dan gas beserta fasilitas infrastruktur pendukungnya. Untuk PT PIM dan PT Pupuk Indonesia Group akan mengembangkan cluster industri petrokimia yang ramah lingkungan,sementara PT Pelindo I akan menangani pelabuhan dan logistik. Sedangkan PDPA akan mengembangkan agro industri pendukung ketahanan pangan,” ungkap Darmin.
Dikatakannya, terkait pengusulan KEK Galang Batang-Bintan. Pemerintah masih menunda keputusannya, pembahasan akan kembali dilakukan jika pihak pengusul dalam hal ini PT Bintan Alumina Indonesia, melengkapi dokumen persyaratan.
“Jadi kita putuskan untuk merekomendasikan Galang Batang sebagai KEK ke Presiden, apabila kelengkapan dokumen pengusulan sudah lengkap. Dokumen yang dimaksud antara lain, berkas Nota Kesepahaman antara DPRD dan Bupati Bintan tentang rencana pemberian fasilitas dan kemudahan, izin lokasi usulan KEK Galang Batang Bintan, serta izin reklamasi,” kata Darmin.
Pemerintah juga belum memberikan izin untuk pengusulan KEK Pulau Asam Karimun,tutur Darmin. Ia menilai,masih ada dokumen yang belum dilengkapi sperti Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun, khususnya perubahan peruntukan ruang Pulau Asam yang semula berupa kawasan hutan HPT,HPK, dan HP menjadi peruntukan kawasan industri.
“Sebelumnya telah ada sepuluh KEK yang menjadi prioritas Pemerintah,untuk dikembangkan. Sepuluh kawasan tersebut adalah, KEK Sei Mangkei, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Palu, Morotai, Tanjung Api-Api, Tanjung Lesung, Mandalika, Bitung, Sorong dan KEK Tanjung Kelayang,” Jelas Darmin.
Selain Menko Perekonomian Darmin Nasution, hadir dalam Rakor kali ini antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Plt Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Soedarmo, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun,dan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Editor : Zainal Laadala
Sumber : Humas Kemenko Perekonomian













