KriminalRegional

Arist Merdeka Sirait: Terdakwa Predator Seksual Anak, JE Bos SPI Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar of admin
×

Arist Merdeka Sirait: Terdakwa Predator Seksual Anak, JE Bos SPI Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20220310 110648
Foto: Arist Merdeka Sirait bersama Ketua LPA Pasuruan Daniel dan LPA Batu Fuad melakukan aksi damai di depan KPN Malang, Rabu (09/03/2022). (Foto: M. Habil Syah/SI)

SUMATERA UTARA, Kamis (10/03/2022) suaraindonesia-news.com – Sidang mendengar keterangan dua orang saksi korban kekerasan seksual terhadap SDS dan JAY yang dilakukan terdakwa Julianto Ekaputra, Bos dari Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat di PN Malang berjalan selama 10 jam mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

“Seringkali Ketua Majelis Hakim menghentikan pertanyaan-pertanyaan dari pengacara terdakwa kepada korban yang tidak relevan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” beber Arist kepada awak media melalui sambungan Whats App, Kamis (10/03/2022).

Masih menurut Arist, dalam sidang yang digelar PN Malang, Rabu (09/03/2022) kemarin menjelaskan bahwa saat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pengacara terdakwa terhadap korban dikontruksi bahwa korban adalah perempuan nakal dan tidak tahu diri atas kebaikan terdakwa dan pertanyaan yang menyakitkan dan merendahkan martabat anak dan perempuan dengan mempertanyakan hal-hal tidak relevan dengan dakwaan JPU.

Saat sidang mendengar keterangan saksi korban terdakwa Julianto Ekaputra yang hadir dalam persidangan di PN Malang terlihat dan seringkali tertunduk lesuh disamping empat (4) pengacaranya.

Lebih jauh Arist yang hadir dalam persidangan sekalipun sidang tertutup untuk umum itu memgatakan kepada sejumlah media di PN Malang majelis hakim yang dipimpin satu orang hakim anggota perempuan dan satu orang hakim laki-laki mendengarkan secara seksama atas kronologis kesaksian korban.

Arist juga menjelaskan, mendengar keterangan saksi korban atas peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto sangat menjijikkan dan merendahkan martabat kemanusiaan itu sudah sepatutnya terdakwa mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 27 Tanun 2016 tentang Penerapan Perpu No.01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yakni seumur hidup dengan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia sesuai dengan ketentuan PP No.70 tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri.

“Namun ada pertanyaan mendasar bagi saya, sekalipun terdakwa dinyatakan dalam dakwaan JPU melanggar UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati mengapa terdakwa tidak ditahan, ada apa?,” ketus Arist.

Oleh sebab itu, atas kejanggalan ini, kata Arist, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak segera akan menemui Ketua MA dan Kejagung RI untuk mempertanyakan kejanggalan itu.

“Pada saat diakhir sidang terdakwa tidak mengakui perbuatannya tetapi membenarkan bahwa korban dan teman-teman korban dibawa ke luar negeri diantaranya, ke Singapura, Malaysia, Eropa dan di Kapal Pesiar di luar negeri,” tutup Arist.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful