JAKARTA, Selasa (26/02/2019) suaraindonesia-news.com – Program redistribusi aset yang dijalankan oleh pemerintah melalui Reforma Agraria merupakan langkah tepat untuk menekan kesenjangan antar penduduk. Kebijakan tersebut merupakan wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan tujuan para pendiri bangsa, demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta dalam acara Diskusi Publik Membedah Isu-isu Strategis pada Debat Capres/Cawapres Demi Kemajuan Bangsa hari ini kepada wartawan, Selasa (26/02/).
Menurutnya, arah kebijakan dan pembangunan harus diarahkan untuk memfasilitasi dan melibatkan semua masyarakat tanpa meninggalkan seorang pun, termasuk dalam hal kepemilikan aset.
Ditambahkan Arif, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, keadilan terhadap kepemilikan aset dijunjung tinggi melalui program Reforma Agraria. Program tersebut mendistribusikan 9 juta hektare tanah sebagai objek reforma agraria dan skema perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare kepada rakyat.
“Sesuai dengan RPJMN 2015-2019, target tanah objek Reforma Agraria mencapai 9 juta hektare yang terdiri dari legalisasi aset 4,5 juta hektare dan redistribusi aset 4,5 juta hektare. Seluas 3,9 juta hektare lahan akan dilegalisasi melalui program kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan 0,6 juta hektare sisanya merupakan legalisasi lahan-lahan transmigrasi,” ungkapnya.
Untuk redistribusi kata Arif, meliputi tanah-tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah terlantar seluas 0,4 juta hektare, serta pelepasan kawasan hutan seluas 2,6 juta hektare dan penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare.
“Reforma Agraria diharapkan menjadi kebijakan yang berkelanjutan. Hal itu sejalan dengan visi dan misi Joko Widodo dalam kapasitasnya sebagai Calon Presiden. Hal itu akan diwujudkan melalui langkah strategis redistribusi aset demi menciptakan pembangunan berkeadilan,” terang Arif.
Adapun maksud Reforma Agraria ini kata Arif, bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, wilayah, serta sumber daya alam.
Reporter : Lusi
Editor : Amin
Publisher : Imam