Berita UtamaNasionalPeristiwa

Apung Widadi: Penangkapan Dua Auditor Oleh KPK Momentum Meroformasi BPK

Avatar of admin
×

Apung Widadi: Penangkapan Dua Auditor Oleh KPK Momentum Meroformasi BPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20170527 234426
Polisi memasang garis batas saat penggeledahan rumah di kawasan Rancasawo, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, terkait bom Kampung Melayu, 26 Mei 2017. TEMPO/Prima Mulia

JAKARTA, Sabtu (27/5/2017) suaraindonesia-news.com – Deputi Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Apung Widadi mengatakan penangkapan dua auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh KPK sebuah tamparan keras untuk BPK. Menurut dia, ini momentum untuk mereformasi BPK.

“Ini adalah tamparan keras bagi BPK. Mitos selama ini bahwa ada jual-beli predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) di BPK seolah terpecahkan. Penangkapan ini harus dijadikan momentum reformasi total BPK,” kata Apung melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017. Seperti dilansir dari Tempo.co.

Menurut Apung, tamparan makin keras ketika penangkapan terjadi berselang beberapa hari setelah BPK memberikan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Momentum reformasi, kata dia, diperlukan lantaran lembaga ini berperan mengaudit sekitar Rp 3.000 triliun uang negara.

Baca Juga :  Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi, Total 135 Orang

Apung menjelaskan ada dua hal penting yang harus dilakukan BPK. Pertama, kata dia, reformasi internal dengan memperbaiki sistem integritas internal auditor. Kedua, kata Apung, reformasi dilakukan dengan perombakan pimpinan BPK.

“Bagaimana kita akan bersih dari korupsi, kalau auditor yang menentukan kerugian negara justru malah korupsi juga,” kata Apung. Seperti dilansir dari Tempo.co.

BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan hasil ini adalah pertama kali sejak 2004 atau 12 tahun yang lalu.

Menurut dia, pemerintah menyelesaikan suspensi perbedaan realisasi belanja negara, yang dilaporkan kementerian dan lembaga, yang dicatat Bendahara Umum Negara.

Baca Juga :  Ketua F Wamipro Probolinggo, Tuding Kabag Humas Lakukan Provokasi Terselubung

Hasil ini diperkirakan akan tercoreng ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang pada Jumat 26 Mei 2017. Dua di antaranya merupakan anggota BPK.

Sementara Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan membenarkan tangkap tangan di kantornya. Ia mengatakan KPK menyegel ruangan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan menangkap dua auditor utama BPK berinisial RS dan AS, serta staf auditor berinisial Y.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai pihaknya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status 7 orang dari BPK yang ditangkap.

“Ketika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai undang-undang maka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Febri. “Tapi ada juga yang masih sebagai saksi.”

Editor: Amin