PATI, Selasa (12/10/21) suaraindonesia-news.com – Masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Margorejo dalam pengurusan dokumen kependudukan, kini dimudahkan dengan layanan berbasis elektronik yaitu Aplikasi ‘Jangan Gori’.
Jangan Gori yang dioperasikan mulai 1 Oktober 2021, merupakan inovasi layanan administrasi secara terpadu oleh Kantor Kecamatan Margorejo.
Camat Margorejo, Luky Pratugas Narimo mengatakan, latar belakang dibuatnya aplikasi tersebut sehubungan dengan topografi wilayah yang cukup luas meliputi dataran rendah dan dataran tinggi.
“Sebagai badan publik yang salah satunya adalah memberi pelayanan publik, kami berupaya menciptakan terobosan atau inovasi yang memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan”, terang Luky Pratugas Narimo, Selasa (12/10/21).
Jangan Gori itu sendiri, jelas Luky, merupakan singkatan dari Anjungan Pelayanan Margorejo Mandiri, yang melayani 3 jenis dokumen kependudukan, yaitu cetak Kartu Keluarga (KK), pindah penduduk dan perubahan data di e-KTP.
“Awalnya, selain dokumen kependudukan, juga ada pelayanan terkait perijinan meliputi SIUP, TDP dan IUMK. Namun kewenangan itu ditarik ke Mal Pelayanan Publik”, ungkapnya.
Namun, lanjut Luky, manakala kewenangan pelayanan lainnya ditambahkan kepada Kantor Kecamatan Margorejo, pihaknya telah siap dan akan mengoptimalkan layanan melalui Jangan Gori.
Sebelum ada aplikasi tersebut, masyarakat atau pemohon dokumen kependudukan harus datang ke kantor kecamatan. Tidak cukup sekali datang, tetapi bisa dua bahkan lebih, karena permohonan yang diajukan harus menunggu proses, tidak bisa langsung jadi pada hari itu juga.
“Sehingga pemohon harus bolak – balik, minimal dua kali. Dengan adanya Hangan Gori ini, pemohon cukup datang satu kali, kemudian mengakses data melalui aplikasi. Setelah diproses tinggal menunggu pemberitahuan melalui aplikadi juga. Pemohon akan diberitahu bahwa dokumen sudah jadi dan bisa diambil. Jadi, sudah ada kepastian di situ”, ujar Luky.
Dengan demikian, sebutnya, adanya aplikasi Jangan Gori akan lebih efisien waktu, tenaga dan beaya.
Mendukung penerapan aplikasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Margorejo telah menyiapkan 18 tenaga admin yang juga telah mendapat bimbingan teknis dari Diskominfo Kabupaten Pati.
Sementara masih dalam ujicoba hingga akhir 2021, Camat Margorejo berharap, masyarakat memanfaatkan sebaik – baiknya layanan melalui Jangan Gori.
“Kalaupun masih ada yang datang mengurus dokumen secara manual, kami akan arajkan dan bimbing ke corner (pojok) Jangan Gori yang telah tersedia fasilitas meja, kursi, komputer dan akses internet”, tutur Luky.
Pihaknya yakin, ke depan, masyarakat akan paham dan terbiasa menggunakan layanan melalui aplikasi Jangan Gori, karena dapat diakses sewaktu – waktu selama 24 jam, asalkan terdapat koneksi internet.
Hingga dua minggu terakhir sejak dioperasikan, Luky membeberkan, aplikasi Jangan Gori telah dikunjungi ratusan pemohon dokumen kependudukan. Ada yang sudah jadi, masih dalam proses, juga tunda karena kelengkapan data pemohon yang masih kurang dan harus dilengkapi.
Masyarakat dapat mengakses melalui https://jangangori.patikab.go.id dan selanjutnya memilih jenis pelayanan yang dibutuhkan serta meng-upload syarat yang diperlukan.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful