Apes Saat Pesta Miras, Simpan Sabu Dalam Bagasi Motor Warga Karang Duwak Diciduk Polisi

66
×

Apes Saat Pesta Miras, Simpan Sabu Dalam Bagasi Motor Warga Karang Duwak Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170203 135915

Reporter: Liq

Sumenep, Jumat (3/02/2017) suaraindonesia-news.com – Ainur Rahman (22) Alamat Jalan Hp. Kusuma Kelurahan Karang Duwak RT.1, RW 1, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diamankan Sat Sabhara saat dilakukan oprasi Miras ternyata tersangka kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam bagasi sepeda motornya.

Tersangka diringkus sekira pukul 02.30 Wib, Jumat dini hari Sat Sabhara melakukan patroli di Jalan Lingkar Timur ternyata di daerah tersebut ada anak segerombolan melakukan perta miras setelah di lakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka ternyata di dalam bagasi sepeda motornya kedapatan narkotika jenis sabu.

“Tersangka asal warga Kecamatan Kota atas nama Ainur Rahman 22 tahun Jalan HP.Kusuma Kelurahan Karang Duwak RT.01,RW 01 Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep., “Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Jumat (3/2/2017).

Ia menambahkan penangkapan terhadap tersangka di Kantor Sat Sabhara Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan barang bukti beserta tersangka diserahkan ke Satreskoba Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut

“Suwardi menceritakan awalnya anggota Sat Sabhara melakukan patroli di Jl. Lingkar timur dan mengetahui ada sekelompok orang sedang minum miras, kemudian mereka diamankan ke Polres berikut sepeda motor, setelah dikakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka ternyata pada bagasi sepeda motor tersangka di ketemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu dan tersangka mengakui kalau baran haram tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram., seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari potongan plastik pada salah satu ujungnya dilancipkan warana putih, 1 (satu) buah korek api gas warna putih bengng, 3 (tiga) buah pipet baru terbuat dari kaca, 1(satu) unit sepeda motor Honda beat No. Pol. : M-3984-XC warna putih kombinasi merah.

“Tersangka terjerat pasal : Psl 112 ayat (1) sub. psl 127 (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjarah,” pungkasnya.