APDESI Minta Stop Diskriminasi UU Desa di Aceh, Pemerintah Pusat Diharapkan Segera Merespon - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaHukumPemerintahan

APDESI Minta Stop Diskriminasi UU Desa di Aceh, Pemerintah Pusat Diharapkan Segera Merespon

×

APDESI Minta Stop Diskriminasi UU Desa di Aceh, Pemerintah Pusat Diharapkan Segera Merespon

Sebarkan artikel ini
IMG 20250220 130131
Foto : Ilustrasi Google

ACEH UTARA, Kamis (20/02) suaraindonesia-news.com – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh meminta Pemerintah daerah untuk berhenti melakukan diskriminasi UU No 3 Tahun 2024. APDESI juga meminta Pemerintah Pusat untuk menanggapi hal tersebut dengan serius.

“Kami telah melakukan bermacam upaya, para Geuchik di Aceh meminta ketegasan yang jelas terhadap penerapan peraturan desa di Aceh,” ungkap Agusri, ketua APDESI Kabupaten Aceh Utara kepada wartawan, Kamis (20/02/2024).

Hal tersebut diungkapkan Agusri disebabkan semakin ambigunya peraturan tentang desa di Aceh. Bahkan, dalam beberapa kali pertemuan audiensi hingga unjuk rasa dihalaman kantor Gubernur Aceh, APDESI meminta kejelasan UU desa yang akan dijalankan di Aceh belum juga terpenuhi.

Plt. Sekretaris Daerah Muhammad Diwarsyah diambang masa tugasnya sebagai Plt Sekda Aceh pada tanggal 11 Februari 2024 mengeluarkan edaran dengan Nomor 400.10.2/1671 tentang perintah pelaksanaan pemilihan kepada desa secara serentak. Surat ini menjadi rujukan terakhir Pemerintah Kabupaten Kota mendesak para Camat untuk segera memberntuk Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) bagi setiap desa yang telah mengalami masa jabatan Kades di Aceh.

Surat yang diterakan bersifat segera tersebut berisikan tekanan terhadap Kabupaten Kota, kenapa? Layaknya urgensi yang fatal, para Camat didesak segera mengajukan Pj. Geuchik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengisi kekosongan masa jabatan Geuchik yang telah habis beriringan dengan perintah pembentukan P2G dan meminta desa-desa untuk segera Pemilihan Geuchik.

APDESI menganggap, sikap tersebut telah mencederai UU No 3 Tahun 2024 tentang desa. Agusri didampingi anggota Hasanuddin menuturkan, pihaknya mendesak Pemerintah Daerah untuk menghentikan intervensinya yang memerintahkan pemilihan Geuchik secara serentak di Aceh.

“Awalnya kita sudah mendapatkan jawaban, dimana Pj. Gubernur Aceh Bersama DPRA telah merekomensikan penerapan UU No 3 Tahun 2024 ini di Aceh. Artinya, bahwa mereka tidak mempersalahkan hal itu dan menyatakan dukungan penuh. Dan mereka juga telah memastikan tidak bertentangan dengan UU PA yang ada di Aceh,” kata Agusri.

“Bahkan, Pj. Gubernur telah pernah menyurati Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan jawaban surat yang mereka dapatkan, adalah penegasan penerapan UU No 3 Tahun 2024 secara menyeluruh di Indonesia, kecuali Jakarta, dan disitu ditegaskan tidak terkecuali Aceh” lanjutnya, seraya menyebutkan, APDESI tetap berpegang teguh terhadap UU No 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun

Anehnya, mantan Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah menggunakan surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 24 Januari 2023 dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dimasa Pemilihan Umum dan Pilkada serentak tahun lalu yang kemudian mantan Plt. Sekda terkait mengacukan surat edaran itu untuk mengeluarkan instruksi melalui SE Plt Sekda Aceh tertanggal 11 Februari 2024 serta menyebarkannya kepada Pj. Bupati dan Pj. Walikota se Aceh untuk segera melaksanakan Pilkades di Aceh.

APDESI berang, Pemerintah Daerah dianggap telah mengabaikan surat edaran terbaru Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Surat Edaran Mendagri tersebut diterbitkan sebelum revisi Undang-undang desa pada 24 April 2024. Aturan tersebut pula telah mengalami perubahan dengan diundangnya UU No 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” sebut Hasanuddin.

Hasanuddin juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri yang ditanda tangani oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 100.3.2/333/SJ telah menegaskan status hukum pada pasal 118 UU Desa Tahun 2024 terkait beberapa poin penting tentang Desa.

“Mahkamah Konstitusi (MK-red) juga telah mengeluarkan keputusan final dengan Nomor 92/PUU-XXII/2024 pada tanggal 03 Januari 2025. Dimana keputusan ini menyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatan berakhir pada Februari 2024 dan seterusnya dapat diperpanjang sesuai UU No 3 Tahun 2024, keputusan ini ditujuan kepada setiap Gubernur di Indonesia, kecuali Jakarta,” sambung Agusri diamini Hasanuddin.

APDESI Aceh menegaskan, mereka tetap menuntut penerapan UU No 3 Tahun 2024 di Aceh sebagaimana daerah-daerah lainnya di Indonesia. Akibat lambannya respon yang diterima oleh Pemerintahan Desa, telah menyebabkan mangkraknya percepatan dana desa di Aceh hingga saat ini. Agusri mengkhatirkan, akibat dari kurangnya perioritas peraturan desa di Aceh ini dapat mengganggu Program Presiden Prabowo Subianto dan Menteri desa melalui tujuh program perioritas dana desa tahun ini di Aceh.

“Mewakili para Geuchik (Kades) di Aceh kami meminta Pemerintah Pusat, baik Bapak Presiden, Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Desa serta pihak berwenang lainnya untuk segera menuntaskan masalah ini, mengingat banyak kepala desa di Aceh telah habis masa jabatan. Sementara peraturan daerah sejauh ini masih sangat membingungkan, para Camat telah memaksa kami untuk melaksanakan Pengajuan nama Pj Geuchik dari ASN sekaligus meminta untuk disegerakan Pilkades,” tutup Agusri.