Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

APBD 2026 Kabupaten Pati Ditetapkan dan Pinjaman Daerah 90 M Disetujui DPRD

Avatar of admin
×

APBD 2026 Kabupaten Pati Ditetapkan dan Pinjaman Daerah 90 M Disetujui DPRD

Sebarkan artikel ini
IMG 20251125 193032
Foto: Penyerahan berkas Penetapan APBD 2026 dan Persetujuan Pinjaman Daerah, oleh Ketua DPRD Ali Badrudin kepada Bupati Pati Sudewo

PATI, Selasa (25/11) suaraindonesia-news.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati menetapkan APBD 2026 dan menyetujui pinjaman daerah sebesar 90 milyar rupiah.

Paripurna berlangsung Selasa (25/11), dipimpin Ketua DPRD, Ali Badrudin, diikuti segenap Anggota. Hadir Bupati Pati, Sudewo dan Wakil Bupati, Risma Ardhi Chandra.

Usai paripurna, Bupati Sudewo menyebut, DPRD Pati telah menetapkan Rancangan APBD 2026 dan menyetujui pinjaman daerah yang diusulkannya, sebesar 90 milyar rupiah.

“Anggota DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui pinjaman yang kami usulkan, sebesar 90 milyar rupiah. Itu semua akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan”, terang Sudewo.

Ia menegaskan, percepatan perbaikan jalan menjadi prioritas pada 2026, agar kondisi infrastruktur tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, utamanya untuk mendorong kegiatan ekonomi.

Baca Juga :  Pembinaan Pegawai dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Terkait pinjaman daerah, Sudewo mengungkapkan, seluruh mekanisme telah ditempuh sesuai ketentuan.

“Pinjaman dari Bank Jateng. Mekanismenya sudah kami tempuh, mulai pengusulan di DPRD, kemudian dibahas di Banggar dan Komisi, sekarang di Paripurna”, tambahnya.

Setelah paripurna ini, lanjut Sudewo, tinggal menyisakan teknis administrasi dengan Bank Jateng dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kodim 1014/Mtw Beri Wawasan Kebangsaan Siswa Baru SMAN 4 Muara Teweh

Adapun skema pengembalian pinjaman itu, yakni dikembalikan mulai 2027 dan ditargetkan selesai 2029, dengan bunga 5,6 – 5,7 persen.

“Tiap tahun cicilannya kira-kira 33 milyar”, tandasnya.

Tinggalkan Balasan