Aparat Desa Baru Harus Mampu Melayani Masyarakat Dengan Maksimal - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Aparat Desa Baru Harus Mampu Melayani Masyarakat Dengan Maksimal

×

Aparat Desa Baru Harus Mampu Melayani Masyarakat Dengan Maksimal

Sebarkan artikel ini
dss
Aparat Desa Baru Harus Mampu Melayani Masyarakat Dengan Maksimal

LEBAK, Selasa (17/10/2017) suaraindonesia-news.com – Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi didampingi Sekretaris Daerah H. dede Jaelani dan Forkompimda menghadiri sekaligus membuka acara Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa Bagi Perangkat Desa Baru Se Kabupaten Lebak Tahun anggaran 2017 di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (17/10/2017).

Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi mengatakan dengan semakin meningkatnya anggaran dan kewenangan desa, Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya meningkatkan kapasitas organisasi dan manajemen para aparatur desa karena pemerintah desa merupakan unsur utama desa yang diharapakan mampu menggerakan unsur-unsur lain yaitu unsur masyarakat melalui pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta unsur wilayah melaui kegiatan pembangunan dan penggalian serta pengembangan potensi desa di wilayahnya masing-masing.

“Pada dasarnya seluruh aparat pemerintahan baik dari tingkat bawah sampai tingkat atas merupakan pelayan masyarakat, untuk itu para aparat desa harus mengetahui kaidah-kaidah yang harus dipahami seperti mengetahui peraturan dan mematuhinya, mengetahui tupoksi dengan jelas dan mementingkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan itu adalah konsekuensi sebagai aparat pemerintah.” ujar Wakil Bupati.

Baca Juga :  Pemprov Banten Genjot Percepatan Pembangunan di Wilayah Kabupaten Lebak

Lebih lanjut wakil Bupati menjelaskan bahwa status kewenangan desa sekarang dengan desa yang dulu mengalami perubahan.

Desa sekarang memiliki otonomi sendiri seperti halnya kabupaten dengan pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 4 Tahun 2014 Tentang Desa. Untuk itu perlunya kesiapan dan kemampuan aparat desa dan pentingnya kekompakan dan sinergitas antar aparat desa agar mampu secara maksimal dalam melayani dan mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Dukung Program Ketahanan Pangan Berbasis Desa di Sumenep

Rusito selaku Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) menjelaskan acara pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku perangkat desa baru dalam melaksanakan tugas penyelengaraan pemerintah desa sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.

“Peserta pelatihan akan di evaluasi dan dinilai setiap harinya berdasarkan 3 aspek yaitu aspek sikap dan prilaku, aspek keterampilan dan aspek pemahan materi,” jelasnya.

Peserta pelatihan aparat desa baru berjumlah 170 orang peserta tediri dari pria sebanyak 96 dan wanita 74 yang mana terbagi menjadi 2 Angkatan yaitu angkatan satu sebanyak 85 orang peserta yang berasal dari wilayah selatan dan angkatan dua sebanyak 85 orang peserta yang berasal dari wilayah utara dan tengaj yang merupakan hasil rekuitmen serentak ditingkat kecamatan tahun anggaran 2016/2017. (A.Kohar/Jafar)