Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Anngota Dewan Gunakan Ijazah Palsu, Sejumlah Kalangan Menilai Kinerja BKD Langsa Lemah

Avatar of admin
×

Anngota Dewan Gunakan Ijazah Palsu, Sejumlah Kalangan Menilai Kinerja BKD Langsa Lemah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu

Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Putusan Pengadilan Negeri Langsa terhadap Penggunaan Ijazah Palsu Anggota DPRK Kota Langsa Partai Hanura BKD DPRK Kota Langsa Tidak Tanggap.

Meskipun keputusan Pengadilan Negeri Langsa telah putus dan menetapkan Amirullah sebagai terpidana penggunaan ijazah palsu dan ditetapkan hukuman dua bulan penjara, namun BKD DPRK Kota Langsa belum memproses pemberhentian sementara atau pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota Dewan Kota Langsa.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Amirullah telah dinyatakan oleh pengadilan negeri Langsa dengan sah menggunakan Ijazah yang bukan milik (palsu) hal itu sesuai dengan Susunan dan Kedudukan (SUSDUK) DPR, setiap anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagai anggota DPR, jikapun terpidana melakukan banding, BKD wajib memberhentikan untuk sementara waktu sampai ada keputusan tetap atau inkrah.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kota Langsa Ir.Joni yang di konformasi media Senin (13/7) melalui telepon selularnya menjawab, bahwa belum ada surat apapun yang masuk ke Lembaga Dewan Kota Langsa, menurut, Dia seharusnya Partai segera melayangkan surat ke Lembaga Dewan Kota Langsa terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2022 di Probolinggo Kota Bakal Digelar Besok, Pakai Filosofi 'Sapu Tangan'

Lebih jauh dijelaskannya sampai saat ini belum ada satu suratpun yang masuk ke Lembaga Legeslatif sehingga kami belum dapat memproses masalah ini.

Jika surat tersebut ada tidak perlu surat lain cukup hanya surat dari Partai, inikan tidak ada bagaimana kami mau memprosesnya jawab Joni dingin..

Ketua LSM Kalimashada Irwan SP menanggapi permasalah Penggunaan Ijazah Palsu anggota Dewan terpilih atas nama Amirullah dari Partai Hanura, seharusnya BKD sejak bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sudah mempelajarinya apalagi kasus ini sudah ada keputusan dan ditetapkan oleh Ppengadilan negeri Langsa, wajib di Tahan apalagi dan mengapa belum juga diproses pemberhentiannya tanya Irwan.

Baca Juga :  Dituduh Jadi Tukang Santet, Seorang Pria di Kangayan Sumenep Dibunuh

Kami menilai Kinerja BKD DPRK Langsa Lemah tidak paham Hukum karena kasus ini berbeda dengan kasus kasus lain, BKD hanya menunggu surat tidak proaktif dalam menjalankan TUPOKSInya.

Seharusnya BKD tidak perlu menunggu nunggu surat masuk, mereka cukup dengan adanya pemberitaan dari media massa mereka dapat memprosesnya, tidak perlu menunggu nunggu, mereka itu wakil rakyat begitu ada permasalahan sudah seharusnya memproses langsung tanpa menunggu.

Amirullah sudah terpidana tentunya dapat mengganggu kinerja Dewan dan kami juga mempertanyakan persoalan hukum seorang terpidana masih aktif masih menjalankan tugas sebagai anggota dewan apakah tidak menggangu kinerja Dewan dan ini dikhawatirkan cacat secara hukum apalagi beliau saat ini wakil Ketua Komisi A.

Hingga saat ini Ketua Partai Hanura belum juga memproses kasus dimaksud.(RH).