Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Angkut Kayu Sono Kelling Ilegal, Mobil Siaga Desa Kayumas Diamankan Ke Polsek Arjasa

Avatar of admin
×

Angkut Kayu Sono Kelling Ilegal, Mobil Siaga Desa Kayumas Diamankan Ke Polsek Arjasa

Sebarkan artikel ini
IMG 20210227 195413
Petugas Perhutani saat mengamankan mobil siaga desa Kayumas dan belasan gelondong kayu Sono Keling (Ist).

SITUBONDO, Sabtu (27/2/2021) suaraindonesia-news.com – Diduga dipergunakan untuk mengangkut kayu illegal, sebuah mobil operasional milik salah satu desa berhasil diamankan ke Mapolsek Arjasa, Situbondo, Jawa Timur.

Mobil siaga milik Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu diamankan petugas perhutani Jumat (26/2) sore, saat mengangkut sebelas gelondong kayu jenis sono keling dan melintas di jalan Desa Ketowan, Kecamatan setempat.

“Waktu itu Asper dan beberapa orang petugas perhutani yang mengamankan secara langsung. Mereka tak berkutik saat dicegat di jalan Desa Ketowan,” kata seorang warga, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga :  28 Nelayan Asal Aceh Yang Ditahan di Thailand Segera Dipulangkan Ke Indonesia

Tak hanya itu, selain mengamankan, mobil siaga desa merek Wuling dan belasan gelondong kayu sono keling, petugas juga mengamankan tiga orang, yakni AK (38) warga Kecamatan Asembagus yang berperan sebagai sopir, RM (40) berperan sebagai pengawal dan AA (27) sebagai pekerja dimana keduanya merupakan warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti bersama tiga orang tersebut digelandang ke Mapolsek Arjasa guna menjalani pemeriksaan.

Ironisnya, sesampainya di Mapolsek barang bukti mobil siaga Desa itu rupanya hendak disamarkan. Indikasinya, plat nomor polisi dan tulisan nama mobil siaga Desa yang menempel di bodi samping mobil tampak sudah dilepas. Kini hanya tinggal gambar logo pemkab Situbondo di bagian samping.

Baca Juga :  Terima Penghargaan Desa Berseri dari Gubernur Jatim, Kades Lobuk Sumenep Ajak Warganya Lakukan Hal Ini

“Betul, Polsek Arjasa telah menangani kasus dugaan illegal logging. Memang salah satu barang buktinya mobil desa. Nanti siang rencananya perkara ini akan diserahkan ke Polres. Karena di sana tempatnya (menyimpan BB, red) kurang memadai,” tandas Pair Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo saat dihubungi suaraindonesia-news.com.

Reporter : Ugik
Editor : Redaksi
Publiser : Syaiful