Anggota Komisi VI DPR-RI Ikut Tolak RUU Penyiaran, Achmad Baidowi : Terus Lakukan Aksi Penolakan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Anggota Komisi VI DPR-RI Ikut Tolak RUU Penyiaran, Achmad Baidowi : Terus Lakukan Aksi Penolakan

×

Anggota Komisi VI DPR-RI Ikut Tolak RUU Penyiaran, Achmad Baidowi : Terus Lakukan Aksi Penolakan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Minggu (26/05/2024) suaraindonesia-news.com – Anggota Komisi VI DPR-RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi melakukan pertemuan dengan puluhan jurnalis Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (26/5/2024).

Meski dirinya kaget dengan adanya usulan RUU Penyiaran yang dilakukan oleh Komisi I DPR-RI, Baidowi yang juga mantan wartawan sepakat untuk menolak hal itu.

Selain itu Baidowi juga tak menyangka bahwa akan muncul persoalan baru dan hingga menjadi heboh. Sebab memuat pasal yang mengatur isi konten produk jurnalistik antara lain melarang penayangan jurnalistik investigatif itu yang menjadi topik pembahasan saat ini.

Menurut Baidowi, rancangan RUU penyiaran itu, pertama diajukan oleh Komisi l. Namun dirinya selaku mantan wartawan sepakat dan juga mengapresiasi kritik tegas rekan wartawan terhadap penolakan RUU penyiaran tersebut.

“Kenapa harus ada diantara poin di dalam RUU penyiaran tertuang pelarangan penayangan investigasi peliputan secara mendalam. Saya tentu sebagai mantan Wartawan juga sama dengan kalian menolak RUU penyiaran tersebut,” ungkapnya saat acara dialog interaktif bersama para jurnalis Pamekasan. Minggu (26/05/2024), siang di salah satu Hotel Pamekasan.

Baidowi tentu akan menyikapi hal tersebut dengan serius. Oleh sebab itu Ia meminta kepada semua wartawan juga bersama-sama terus untuk menyuarakan aspirasi penolakan.

Baca Juga :  Gasak HP Milik Penjaga Toko Baju, Warga Bojonegoro Diringkus Polisi

Baca Juga: Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi

“Kami meyakini RUU Penyiaran itu tidak akan pernah terealisasi. Kalau kalian lantang terus menyuarakan aspirasi penolakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pakai Baju Adat Sampang, Bupati dan Wabup Serta Forkopimda Ziarah ke Makam Rato Ebuh

Sementara, Ketua PWI Pamekasan Khairul Anam, meminta kepada Baidowi untuk melakukan tindakan konkrit. Diantaranya yaitu dengan adanya pasal yang mengatur isi konten produk jurnalistik antara lain melarang penayangan jurnalistik investigatif itu untuk di hapus.

“Sebenarnya itu yang kami tolak, dalam RUU Penyiaran tersebut sangat dinilai mengkebiri kerja profesional jurnalis,” ucap Khairul Anam.

Reporter: May
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri