Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Anggota Komisi IX DPR RI; Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya PCC

Avatar of admin
×

Anggota Komisi IX DPR RI; Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya PCC

Sebarkan artikel ini
rrrr
Ayub Khan saat menjadi pembicara di KIE Kreatif BkkbN bertempat di Desa Bagorejo, Kec. Gumukmas. (Foto: Guntur/SI)

JEMBER, Jumat (13 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Banyaknya korban akibat beredarnya PCC ( Paracetamol Caffein Carisoprodol ) menuai respon dari Anggota Komisi IX DPR RI, Ayub Khan.

“PCC adalah obat penghilang rasa sakit, semisal pasca operasi, namun jika dosisnya berlebihan akan mengakibatkan halusinasi,” terang Ayub Khan saat berkunjung ke Desa Bagorejo, Kec. Gumukmas untuk mensosialisasikan Program Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kreatif BkkbN, Jumat (13/10)

Baca Juga :  Kapolreta Bogor Kota Himbau Masyarakat Berhati Hati Saat Transaksi Jual Beli dengan Upal

Ayub menambahkan bahwa PCC telah dicabut ijin edarnya sejak lama oleh Kementerian Kesehatan.

“Sehingga jika masih beredar maka statusnya illegal,” tambah Ayub.

Namun mereka (produsen, red) tetap mencari celah untuk memasarkan obat ini.

“Saya yakin di Jember ini ada, karena sejatinya bisnis ini ilegal sehingga selalu mencari celah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers: Jaga Komitmen, Bangun Media yang Sehat dan Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Model bisnisnya seperti home industri, lanjut Ayub, bahan bakunya mendatangkan dari luar negeri kemudian diracik sendiri.

“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemahaman Bahaya PCC,” tandasnya.

Sebelumnya, Satreskoba Kepolisian Resor Jember, bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan sidak ke beberapa apotek di Jember untuk mengantisipasi peredaran obat PCC ini pada Kamis 28 September 2017. (Guntur)