Anggota DPRD Tuding Pemkab Sumenep Tak Tegas Untuk Merelokasi PKL Taman Bunga

oleh -146 views

Reporter: Zaini

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) Taman Adipura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur direspon anggota DPRD setempat.

“Bupati dan wakil bupati Sumenep ini kurang tegas merelokasi PKL di Taman Adipura, seharusnya mereka sudah dilakukan sejak lama, karena melanggar aturan,” jelas Indra Wahyudi, anggota komisi III DPRD Sumenep.

Menurutnya, Keberadaan PKL di Taman Adipura itu melanggar peraturan daerah (perda) No 3/2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang. Dimana Taman Adipura merupakan kawasan tata ruang hijau.

“Jadi harus dikembalikan sesuai dengam fungsinya. Apalagi, UU no 26/2014 juga mengatur tentang itu,” imbuhnya.

Politisi Partai Demograt tersebut menambahkan harusnya, keberadaan perda itu harus dilaksanakan oleh bupati dan wabup.

Menurutnya, bupati dan wabup harus tegas melakukan relokasi PKL tersebut. Jangan sampai hanya gertak sambal dann wacana saja.

“Ayo kembalikan taman adipura sesuai fungsinya, PKL segera dilakukarelokasi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan Abd. Wahed menjelaskan, Rencana relokasi taman adipura akan dilakukan. Dalam proses sosialisasi dan Hanya tinggal menunggu waktu.

“Pasti akan direlokasi sesuai dengan amana perda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan