PATI, Sabtu (04/05/2024) suaraindonesia-news.com – Terkait persoalan – persoalan pertanahan, hingga terjadinya konflik dan sengketa ditengah masyarakat, sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Atau dengan kata lain, persoalan itu tidak mesti harus berakhir di persidangan.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta pada acara Sosialisasi Program Nasional bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Yang berlangsung Jumat (03/05) dan Sabtu (04/05), di Rumah Aspirasi Riyanta, Jalan Ahmad Yani Pati.
“Apabila muncul persoalan, konflik atau sengketa pertanahan, selesaikan di luar pengadilan melalui mediasi”, kata Riyanta, Sabtu (04/05/24).
Karena menurut politisi PDI Perjuangan asal Kota Pati ini, sengketa pertanahan yang diselesaikan melalui putusan pengadilan, bisa memakan waktu cukup lama.
“Putusan pengadilan sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap), bisa memakan waktu lama. Minimal 2 tahun secara sistem, tetapi dalam praktiknya bisa 5 tahun”, tambahnya.
Padahal, lanjut Riyanta, prinsip penegakan hukum harus cepat, murah dan sederhana. Jangan sampai para pihak yang bersengketa di pengadilan, diibaratkan pepatah menang jadi arang – kalah jadi abu.
Baca Juga: Gas Melon di Grobogan Masih Langka dan Mahal, Kinerja Disperindag dan Pertamina Dipertanyakan
Menurutnya, sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah adalah produk administrasi. Manakala terjadi perselisihan, maka pembatalan keabsahan sertifikat tersebut tidak perlu melalui keputusan pengadilan.
“Cukup pejabat administrasi mengambil langkah administrasi. Misal sertifikat ganda yang menimbulkan tumpang – tindih. Bila tidak sesuai, lakukan langkah administrasi”, terangnya.
Riyanta menilai, kultur di Kantor Pertanahan saat ini, apabila muncul persoalan dan sengketa pertanahan, cenderung diselesaikan melalui pengadilan.
Sosialisasi yang diikuti 100 peserta terdiri atas praktisi hukum, notaris dan PPAT, serta konstituen ini, sebut Riyanta, agar publik mengetahui dan memahami tentang hak – hak masyarakat terkait pelayanan disektor pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Jaka Pramono mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari program – program strategis nasional, yang penyelenggaraannya bersama mitra dari Komisi II DPR RI.
“Ada program – program strategis yang perlu diketahui masyarakat luas”, kata Jaka Pramono.
Ke depan, ungkapnya, Kantor Pertanahan Pati akan membuka layanan elektronik penyertifikatan tanah, yang dilaunching pada September mendatang.
Terkait permasalahan pertanahan, pihaknya tidak menampik fan hal itu biasa terjadi. Rata – rata per tahun, ungkap Jaka, terdapat 10 kasus pertanahan yang harus diselesaikan melalui peradilan.
“Permasalahan pertanahan pasti ada. Secara umum, kita lihat apakah sengketa hak, sengketa waris atau batas”, tandasnya.
Praktisi hukum di Kabupaten Pati, Advokat Djunaidi menilai, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, yang selama ini kurang mengetahui atau memahami tentang hak atas tanah dengan segala permasalahannya.
“Dapat membawa dampak positif bagi masyarakat terhadap pemahaman peraturan, penetapan maupun ketetapan dan birokrasi terkait penyertifikatan tanah”, kata Djunaidi.
Permasalahan hak atas tanah, menurutnya, perlu diwaspadai akibat adanya ulah dan manipulasi dari oknum – oknum terkait, demi kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.
Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri