Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Anggaran Terbatas, Pilkades di Abdya Terancam Ditunda

Avatar of admin
×

Anggaran Terbatas, Pilkades di Abdya Terancam Ditunda

Sebarkan artikel ini
IMG 20210202 205556
Bupati Abdya Akmal Ibrahim, SH didampingi Sekda Drs.Thamrin saat membahas terkait Pilkades dalam rapat koordinasi di Aula Setdakab Abdya.

ABDYA, Selasa (2/2/2021) sauaraindonesia-news.com – Pasca keterbatasan anggaran dan dalam masa pandemi Covid-19 yang masih melanda, pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) secara langsung di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam ditunda.

Diketahui, umumnya para kepala Desa (keuchik) definitif di 152 Desa dalam wilayah Kabupaten setempat akan mengakhiri masa tugas mereka pada akhir April mendatang.

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dalam rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Pilkades serentak menyebutkan, bahwa memberikan batas waktu hingga 15 Februari mendatang, untuk memberikan solusi terkait pelaksanaan Pilkades tersebut.

Hal itu dilakukan mengingat segala kesiapan mengenai pelaksanaan Pilkades tersebut harus secara matang dipersiapkan oleh Pemkab Abdya terutama mengenai ketersediaan anggaran termasuk mengingat kondisi pandemi Covid-19.

“Tentunya, Pemkab juga harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pelaksanaannya,” ujar Bupati.

Lanjutnya, mengenai ketersediaan angggaran, para Camat di sembilan Kecamatan yang hadir dalam rapat koordinasi Pilkades tersebut melaporkan bahwa, masing-masing Desa sudah menganggarkan dana untuk Pilkades sebesar Rp 10 juta pada tahun 2020 lalu. Menurut para Camat, bahwa dengan anggaran yang sangat minim tersebut tentunya Pilkades ini harus ditunda dulu.

Baca Juga :  Lemkaspa Dukung Usulan Ghazali Abas Adan Terkait Anggaran Wali Nanggroe Dialihkan Ke JKA

“Besar harapan Pilkades ini bisa ditunda dulu, hingga tahun 2022 mendatang, mengingat keterbatasan anggaran, serta masih dalam kondisi pandemi,” kata Hamdani salah satu Camat di Abdya.

Bupati Abdya Akmal Ibrahim setelah mendengar beberapa tanggapan dari unsur Forkompimkab, Sekda Abdya, Kepala SKPK dan para camat, berpendapat bahwa lanjut atau tidaknya pelaksanaan Pilkades ini tergantung kesiapan bersama. Ditengah kondisi Pandemi Covid-19 ini, tentunya harus menerapkan Prokes secara penuh. Jika hal itu tidak dilakukan, maka sanksi yang akan didapatkan sangat berat termasuk pemotongan dana alokasi umum (DAU).

“Jadi semua itu terpulang dari kesiapan kita dulu termasuk ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Maka dari itu, dia mengajak seluruh pihak yang terlibat agar menyamakan persepsi, apakah Pilkades ini lanjut atau ditunda dulu. Tentunya semua akan terlibat, jika izin tersebut telah ada tim verifikasi kelayakan dari Mendagri atau Provinsi Aceh pasti akan turun untuk meninjau secara langsung terkait kesiapan Abdya.

Baca Juga :  KPU Pamekasan Gelar Debat Publik Perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Azana

“Perlu kajian yang sangat matang untuk dilaksanakan Pilkades ini. Jika ditunda, desa yang sudah berakhir masa jabatan kepala desanya akan diganti dengan penjabat (Pj) kepala desa melalui mekanisme usulan Tuha Peut (Dewan Desa) atau ditentukan secara langsung oleh Bupati,” terangnya.

Melaksanakan Pilkades dalam kondisi pandemi Covid-19, sangat banyak membutuhkan anggaran. Bupati Akmal memprediksi anggaran yang dibutuhkan berkisar antara Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta perdesa. Lain halnya kalau tidak dalam kondisi covid, pasti anggarannya akan sedikit. Sebab Pilkades kali ini tetap harus mengacu pada Prokes dan itu butuh sarana yang banyak.

Pantauan awak media acara tersebut dihadiri, unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten (Forkompimkab), asisten, staf ahli, kepala SKPK, camat, kepala Puskesmas, kapolsek, forum keuchik serta yang terkait lainnya.

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful