Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Aneh, 7 Tersangka Pesangon Dewan Jadi Tahanan Kota

Avatar of admin
×

Aneh, 7 Tersangka Pesangon Dewan Jadi Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
IMG 20160316 020624
Kajari Sampang Adhi Prabowo

Reporter : Nor/Luk

Sampang, Suara Indonesia-News.Com – Sungguh aneh, tujuh terdakwa kasus korupsi dana pesangon anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 1999-2004 mendapat pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Pengalihan penahanan tersebut sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, usai menjalani sidang sebanyak tiga kali.

Kepala Kejari Sampang Adhi Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, tujuh terdakwa menjalani tahanan kota terhitung sejak 15 Maret 2016.

Baca Juga :  Pertama di Sampang, Pasar Palawijo Malam Hari

“Mulai hari ini, Selasa (15/3/2016) tujuh terdakwa menjadi tahanan kota, jadi tidak di Rutan Sampang lagi,” kata Adhi Prabowo.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui pertimbangan dari hakim sehingga mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut.

“Yang memutuskan pengalihan penahanan ialah Majelis Hakim,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kepala DKPP Sumenep Ajak Generasi Muda Turut Serta Kembangkan Sektor Pertanian

Lebih lanjut Kepala Kejari Sampang menyatakan, pengalihan penahanan ketujuh terdakwa berlaku hingga sidang putusan.

Dengan masa menjadi tahanan kota semua terdakwa dilarang keluar wilayah Kabupaten Sampang, kecuali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sampai nanti putusan, jadi putusannya seperti apa kita tunggu saja. Sekarang tidak boleh keluar dari wilayah hukum Sampang, kecuali sidang karena di Surabaya,” pungkasnya.