Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Ancam Kemukiman Warga Serbajadi dan Hutan Lindung, Dewan Minta Izin HGU PT Tegas Nusantara Dicabut

Avatar of admin
×

Ancam Kemukiman Warga Serbajadi dan Hutan Lindung, Dewan Minta Izin HGU PT Tegas Nusantara Dicabut

Sebarkan artikel ini
IMG 20211218 174924
Foto : M.Yahya Ys Anggota DPRK Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Sabtu (18/12/2021) suaraindonesia-news.com – Masyarakat Serbajadi Kabupaten Aceh Timur minta Pemerintah untuk mencabut izin HGU seluas 4,252 ha yang di kuasai oleh PT Tegas Nusantara sejak tahun 2002, menurut masyarakat setempat bahwa areal HGU tersebut telah mengancam wilayah kemukiman warga dan kawasan hutan lindung.

Terkait hal tersebut Anggota DPRK Aceh Timur M. Yahya Ys minta keseriusan Pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan dan desakan masyarakat yang berada di pedalaman Aceh Timur.

“Bila benar, jika sebagian kawasan Kecamatan Serbajadi telah masuk dalam wilayah Hak Guna Hutan (HGU) yang di kuasai oleh PT Tegas Nusantara, sungguh sangat di sayangkan dan patut di pertanyakan,” cetus Yahya Boh Kaye sapaan akrab M. Yahya kepada Media ini. Jumat (17/12) di sebuah Cafe Idi Rayeuk.

Menurut Yahya Boh Kaye, penyerobotan kawasan Serbajadi masuk wilayah HGU selain mengancam hak-hak masyarakat dalam wilayah kemukiman, pertanian dan perkebunan juga berpotensi terancam terhadap konservasi alam atau hutan lindung.

“Kecamatan Serbajadi berada dalam zona hutan Leuser, paru -paru dunia, jangan sampai terancam,” tuturnya.

Menurut Politisi Partai Aceh tersebut, bila kawasan Kecamatan Serbajadi telah masuk dalam areal HGU, itu sangat berbahaya disamping mengancam hak-hak adat istiadat masyarakat setempat yang telah hidup dan tinggal ratusan tahun.

Baca Juga :  Model Cantik Ini Miliki Keinginan Mulia Untuk Orang Tuanya

Yahya Boh Kaye juga mengaku heran, secara geografi kawasan lokop Serbajadi tidak layak di tanami pohon karet atau kelapa sawit, jika tidak ada tujuan lain untuk apa.

“Yang kita tau, daerah lokop secara geografi tidak cocok tanam kelapa sawit atau pohon karet begitu juga tanaman lain nya, ini kan aneh,” kata Yahya Boh Kaye.

Untuk itu ia mendesak Pemerintah Daerah, Pemerintah Aceh dan pihak terkait seperti BPN untuk mencabut izin HGU PT. Tegas Nusantara atau tidak memperpanjang izin kembali yang akan berakhir pada tahun 2007 mendatang.

Baca Juga :  Wakil Walikota Langsa Salurkan Bantuan Ke Pemilik Rumah Penggali Kubur yang Dilalap Si Jago Merah

Sebagimana diketahui beberapa perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Serbajadi diantaranya Mat Rais, Bukhari Muslim Sarif Husin, M. Kasem, Eje ST, Berlian dan Sah Birin Amin, mereka mendesak dan menuntut Pemerintah untuk mencabut izin HGU seluas 4,252 ha milik PT Tegas Nusantara karena telah menyerobot kawasan kemukiman, pertanian dan perkebunan.

Menurut mereka izin HGU yang keluar sejak tahun 2002, sampai saat ini terlantar belum di tanami satu pohon pun.

Akibat status areal HGU masyarakat tidak dapat lagi mengembangkan usaha perkebunan dan pertanian.

Untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak masyarakat, sudah melakukan upaya pengaduan ke berbagai pihak , seperti Kementrian Pertanahan dan Agraria RI, DPRK Aceh Timur, BPN dan Instansi terkait, termasuk menyurati Kordinator Agraria Watch di Jakarta.

Namun sampai saat ini belum ada satu pihak pun yang turun, menindak lanjuti tuntutan masyarakat.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful