PROBOLINGGO, Rabu (01-Nopember-2017) suaraindonesia-news.com – Pembangunan tambak di Desa Jabung Sisir Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang disoal masyarakat sekitar ternyata tidak mengantongi ijin UPL, UKL dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Hal ini terungkap setelah Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Drs. Anang Budiarto dikonfirmasi, dia menjelaskan bahwa “Proyek pembangunan tambak di Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak pengembang maupun pihak pihak terkait, seperti Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan”.
“Saya belum tahu proyek itu, barusan saya cek ke bawahan saya memang belum ada pengajuan ijin untuk UPL dan UKL nya,” terangnya.
Anang menegaskan, “Tanpa ijin UPL dan UKL dari DLH, mestinya ijin proyek pembangunan tambak di Desa Jabung Sisir tersebut, ya otomatis belum bisa di terbitkan”, ujarnya, Rabu (01/11/2017).

“Terima kasih infonya, kemungkinan minggu depan kita akan agendakan rapat bersama Satpol PP, untuk kemudian kita akan adakan monitoring bersama sama,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Yasin, selaku Camat Paiton dikonfirmasi via telephone mengatakan, bahwa dari laporan bawahanya kegiatan pembangunan tambak di Desa Jabung Sisir tersebut sudah tidak diteruskan.
“Infonya sementara kegiatan itu dihentikan. Kita tata dulu bagaimana caranya agar bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ada,” ucapnya.
Sementara itu Jazuli, selaku ketua BPD Desa Jabung Sisir beberapa kali di konfirmasi tetap bersikukuh bahwa pihaknya sebagai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) belum pernah satu kalipun diajak musawarah tentang proyek pembangunan tambak yang kini menjadi persoalan itu.
“Saya memang belum pernah dilibatkan satu kalipun untuk kegiatan pembangunan tambak itu. Saya hanya dengar saja dari warga jika ada kontribusi ke Desa untuk pembangunan pagar. Namun sampai saat ini kami, BPD belum pernah rapat terkait itu,” ungkap Jazuli. (Bro/Jie).