JAKARTA, Kamis (1/6/2017) suaraindonesia-news.com – Kembali beredar di media sosial (Medsos) facebook (FB), kali ini Anak-anak yang seharusnya dilindungi haknya terbebas dari kekerasan di mata hukum, kali ini menjadi korban intimidasi karena dituduh melakukan penghinaan terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Video dan sejumlah foto yang diunggah akun Facebook Aina Naila Arkana, Rabu (31/5/2017) memperlihatkan anak yang tinggal di kawasan Cipinang Muara, Jakarta, berusia 15 tahun dan dari etnis Tionghoa, mendapat perlakuan kasar dengan cara dikeroyok beramai-ramai oleh sekitar 20-an orang dewasa di rumahnya.
Anak tersebut diintimidasi bahkan dipaksa untuk menandatangani surat bermeterai yang telah disiapkan.

Tak hanya itu, tindakan main hakim sendiri ini juga dilakukan dengan kekerasan fisik. Anak itu dikerumuni dan diceramahi sambil sesekali mendapat bogeman mentah dibagian kepalanya oleh orang berbaju hijau dari arah belakang dan orang berpeci merah dari arah samping.
Hingga anak tersebut terlihat pucat dan tak berdaya hingga tangannya pun terlihat gemetar saat memegang kertas. Dalam kejadian tersebut tidak terlihat satupun petugas atau aparat seperti halnya kasus lainnya.
Sementara Kordinator nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Kornas TRC PA) Naumi Lania, saat di hubungi suaraindonesia-news.com, mengatakan dirinya sangat mengecam perbuatan intimidasi atau tidak terpuji yang diduga dilakukan sekelompok laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Saya sangat menyayangkan dan mengecam perbuatan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok yang diduga laskar Front Pembela Islam (FPI) itu,” kata wanita yang akarab disapa Bunda Naumi ini kepada suaraindonesia-news.com, Kamis (1/6).
Ia meminta kepada aparat kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap pelaku, karena menurutnya tindakan tersebut sudah melanggar Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
“Saya meminta aparat berwajib untuk segara mengungkap dan menangkap pelaku, karena perbuatan pelaku sudah jelas melanggar hak anak untuk Terbebas dari Kekerasan, yaitu Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” teas Wanita cantik kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini.
Menurutnya, sudah jelas diatur bahwa anak harus dilindungi dan terbebas dari kekerasan apapun bentuknya, baik dari kekerasan psikis maupun fisik. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi, “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan.” Terangnya.
Lanjut Naumi, aturan hukum lainya mengatur Hak Anak Terbebas dari Kekerasan, yaitu Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya”. Tukas Naumi. (Red)














Satu-satunya laskar yang berani mati…