Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Amatar Sesalkan Kekurang Jelasan Pelaksanaan Perda Toko Modern Tanah Merah

Avatar of admin
×

Amatar Sesalkan Kekurang Jelasan Pelaksanaan Perda Toko Modern Tanah Merah

Sebarkan artikel ini
IMG 20190724 174315
Eryadi Santoso Kabid Perijinan dan Non Perijinan yang biasa dikenal dengan panggilan pak Erik di meja kerjanya (Foto: Anam/SI)

BANGKALAN, Rabu (24/07/2019) suaraindonesia-news.com – Amatar (Asosiasi Mahasiswa Tanah Merah) sesalkan perihal dugaan toko modern Tanah Merah yang dinilai melanggar perda, namun hingga kini walaupun sudah dikomplain masi belum ada tindakan dari pihak terkait (Pemda Bangkalan, Red).

Bahkan, Amatar menyatakan akan terus mengawal dugaan pelanggaran tersebut pada pemilik kebijakan tertinggi (Bupati Bangkalan, Red) hingga pada APH jika hal itu diperlukan.

“Kami akan terus mengawal maksimalisasi pelaksanaan perda perihal toko modern ini, bahkan jika diperlukan hingga pada pimilik kebijakan, karena kita menduga prosesi pengurusan ijinnya kurang prosedural, buktinya dilapangan banyak yang tidak sesuai perda,” ujar Sofi, salah satu anggota Amatar.

Terpisah Kepala Bidang Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Eryadi memyampaikan terimakasih pada kepedulian masyarakat dalam memgawal pelaksanaan perda dialapangan serta dirinya kedepan akan lebih hati-hati dalam memproses permohonan perijinan.

Baca Juga :  DLH Sumenep Canangkan Adanya Truk Sampah di Tiap Kecamatan

“Saya berterimaksih atas masukan semua pihak terutama pada rekan Amatar, kedepannya kami akan komitmen untuk kian baik karena kinerja kami terutama berpihak pada masayarakat. Untuk proses ijin pasar modern kedepan akan lebih selekativ lagi khususnya dalam proses penerbitan perijinan. dan kami akan mengkroscek lagi persyaratan itu sudah prosedural,” paparnya.

Menurutnya, DPMPTSP selama ini sudah berkoordinasi baik dengan pihak terkait dalam pemberian ijin pada setiap pemohon, namun dirinya tidak menafikkan jika masih ditemui kekurangan.

“Perihal kebijakan kearifan lokalnya sudah sejauh mana capaiannya bisa langsung konfirmasi ke Dinas Perdagangan. Sepemahama kami sejauh ini kerjasamanya (pasar modern dan pasar tradisional, Red) sudah baik yakni UMKM kami (Bangkalan, Red) sudah difasilitasi oleh dinas perdagangan,” kata Eryadi Santoso, Kabid Perijinan dan Non Perijinan yang biasa dikenal dengan panggilan pak Erik tersebut dimeja kerjanya.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Lakukan Pengecekan Pospam Operasi Lilin Toba 2021 di Titi Besi Galang

Terkhusus pada Amatar untuk Tanah Merah nantinya pihaknya akan melibatkan setiap elemen masyarakat dalam pelaksanaan kinerjanya sehingga kekurangan bisa kian ditekan.

“Untuk Amasta kedepan perihal proses perijinan kami tetap berkoordinasi yakni yang meliputi 23 desa dikecamatan Tanah Merah,” ujarnya.

“Kami dengan tim satgas tekhnis kedepan akan lebih inten melakukan pengawasan untuk tahu sejauh mana dampak efek positif keberadaan toko modern tersebut pada masyarakat sekitar,” tukas Erik.

Reporter: Anam
Editor : Amin
Publisher : Mariska