Aliansi Peduli Keadilan Kawal Persidangan di PN Pati, Minta Terdakwa Dibebaskan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Aliansi Peduli Keadilan Kawal Persidangan di PN Pati, Minta Terdakwa Dibebaskan

×

Aliansi Peduli Keadilan Kawal Persidangan di PN Pati, Minta Terdakwa Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230331 164630
Aliansi Peduli Keadilan berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Pati, menuntut terdakwa H. Utomo dibebaskan dari tuntutan hukum.

PATI, Jumat (31/03/2023) suaraindonesia-news.com – Sejumlah massa yang menamakan diri dari Aliansi Peduli Keadilan (APK) menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati, dalam rangka mengawal perkara yang sedang disidangkan, dengan terdakwa H. Sutomo.

Aksi yang diikuti puluhan orang tersebut juga membawa alat peraga spanduk yang bertuliskan berbagai kalimat, antara lain Jangan Biarkan Lintah Darat Merajalela, Korban Rentenir Kelas Kakap, Bebaskan Terdakwa Dari Tuntutan Hukum, dan lain – lain.

Dalam rilis yang diterima awak media menyebutkan, Utomo bin Lanjimin (terdakwa) merupakan korban kriminalisasi dan harus rela mendekam di penjara (status tahanan) selama lebih dari 5 bulan terakhir ini, karena dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, terdakwa sudah memberikan uang 11 miliar rupiah lebih kepada saksi korban. Tapi masih dipenjara,” ujar Amat, dari pihak keluarga terdakwa.

Pemberian uang kepada saksi korban (penggugat), lanjutnya, telah dilakukan melalui transfer, tunai dan pencairan cek. Termasuk mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kapal milik saksi korban. Pihak saksi korban pun, disebutnya telah mengakui menerima keuntungan dari hasil kerjasama dengan terdakwa.

“Bagaimana bisa kena (pasal) penipuan. Uang milik korban yang diterima terdakwa hanya 1,1 miliar lebih, sedangkan terdakwa sudah memberikan dan mengembalikan uang lebih dari 11 miliar,” lanjut Amat.

Menurutnya, apabila masih terdapat perhitungan keuangan dalam urusan bisnis antara kedua belah pihak, seharusnya ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana.

Baca Juga :  Senator Ahmad Nawardi: Hari Santri Momentum untuk Meningkatkan Daya Saing

Kasus ini bermula pada 2014 lalu, saat Utomo, warga Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana dengan Siti Fatima Aljannah Nur Fatima, warga Desa Puri Kecamatan Pati, menjalin kerjasama operasional kapal tangkap ikan.

Baca Juga :  Para Kades di Pati Nyatakan Sikap Tolak Penundaan Ujian Tertulis PPD

Seiring berjalannya waktu hingga 2022, Utomo dilaporkan Siti Fatima, selaku pemilik modal, karena merasa dirugikan. Dalam persidangan sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, Utomo dituntut pidana 1 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Pati kali ini, digelar secara daring, dengan agenda pembacaan duplik, yaitu tanggapan tergugat atas replik penggugat.

Sidang oleh Majelis Hakim, dipimpin Grace Meilanie PDT Pasau, dengan hakim anggota Aris Dwihartoyo dan Nuny Defiary. Sidang dilanjutkan Kamis, 6 April 2023, dengan agenda pembacaan putusan.

Reporter: Usman
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam