Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Aliansi Advokat Muslim NKRI Datangi Mapolres Sumenep Terkait Kasus Penodaan Agama

Avatar of admin
×

Aliansi Advokat Muslim NKRI Datangi Mapolres Sumenep Terkait Kasus Penodaan Agama

Sebarkan artikel ini
IMG 20170330 164004

Reporter: Jar

SUMENEP, Kamis (30/3/2017) suaraindonesia-news.com – Aliansi Advokat Muslim NKRI (AAM-NKRI) yang berkantor di Jakarta mendatangi Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk menindak lanjuti laporan penodaan agama, oleh sejumlah aktivis Sumenep beberapa waktu lalu.

Drs. A. Al Katiri , SH, MBA, selaku ketua umum AAM-NKRI akan datang ke Mapolres Sumenep bersama anggotanya, dan sejumlah kiai, serta aktifis lainnya yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep (Guis).

“Ini tindak lanjut dari kasus dugaan penodaan agama yang terjadi di Sumenep. Kuasa hukum pelapor akan mendatangi Polres,” kata Ach. Farid Azziyadi, Koorlap aksi yang sekaligus Ketua GAKI, Kamis (30/3/2017).

Baca Juga :  Polres Asahan Tembak Kurir Narkoba, Sita SS dan Pil Ekstasi

Karena, dalam kasus penodaan agama  tersebut, warga muslim dan pelapor telah memyiapkan 42 orang advokat. Sehingga, masalah tersebut nantinya, akan menjadi tugas dan wewenang advokat. yang akan datang ke Polres, paparnya.

Dugaan penodaan agama tersebut terjadi pada saat kegiatan wawasan kebangsaan bagi peserta didik muslim melalui pemberian bingkisan yang terdapat lebel “Operation Chrismas Child Project” di Sumenep.

Dijelaskan, bahwa kasus tersebut tidak lagi kasus lokal Sumenep, melainkan akan dibawa ketingkat nasional.

Baca Juga :  Alap Alap Maling Sepeda Motor Di Kota Probolinggo Diringkus Polisi

“Bahkan, kasus ini oleh kuasa hukum kami akan dibawa ke DPR RI dan ombusman pusat di karenakan Perbuatan ini di duga melanggar UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diubah dengan uu no 35 tahun 2014 pasal 86a yang mana bunyinya sama dengn pasal 86 uu no 23 thun 2002,” terangnya.

Selain itu, kata Farid, melanggar SKB/surat kesepakatan bersama mentri dalam negri dan mentri agama. No 1.pasal 4.thin 1979.uu IT thn 2008 bab 3 ayat 1 dan 2. Tukasnya.