Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Alat Negara Diduga Dijadikan Mafia Perahan

Avatar of admin
×

Alat Negara Diduga Dijadikan Mafia Perahan

Sebarkan artikel ini
Negosiasi PT Pengacara
Suasana Saat Negoesasi

Magetan, suara indonesia-news.com –  Terjadinya eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas  256 M2, sertifikat atas nama Bapak Tamat di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo kab, Magetan, Jawa Timur menimbulkan kontrofersi bagi keluarga, masyarakat sekitar yang berkepanjangan, pasalnya ,hutang yang hanya sejumlah Rp 32 juta setelah di eksekusi membengkak menjadi Rp 180 juta,  itupun melalui proses Negosiasi di Pengadilan Negeri Magetan satu hari sebelum hari H di eksekusi, hal ini di sampaikan oleh Tarmiatun (41] kepada Wartawan Suara Indonesia News, Kammis [28/5] di sela pelaksanaan eksekusi.

Dijelaskan, kami bingung, kacau, malu kepada tetangga saat pelaksanaan eksekus itu, karena eksekusi tetap dilaksanakan, padahal sudah ada nego di pengadilan antara pemenang lelang Badru Zyaman dengan Pengacara kami dari Kesatuan TNI AU, apalagi hanya di beri kesempatan waktu satu kali 24 jam untuk membayar DP yang jumlahnya 50%.

Dengan, kepercayaan diri kami dan keluarga, berusaha sekuat tenaga mencari kesana kemari  meski hanya mampu membayar 50% dulu sesuai kesepakatan, “alkahdulillah kami bisa memenuhi nego yang di kehendaki oleh pemmenang lelang Badru Zyaman”, ungkapnya.

Ditambahkan, kami juga berupaya mencari keadilan, dua Pengacara dari Kantor Konsultan Hukum dan Advokat Palapa Yustitia Madiun dan Pengacara dari Kesatuan TNI AU Malang kami siapkan, karena keluarga kami juga dari Anggota TNI AU yang bertugas di Malang dan di Jakarta.

Baca Juga :  Jam Ngantor PNS Molor, Satpol PP Abdya Sidak Daftar Hadir

Ditempat terpisah Kepala Kantor Konsultan Hukum dan Advokat Palapa Yustitia Pornomo [60] saat di hubungi fia telepon mengatakan, benar,  kami bersama sama dengan praktisi hukum dan LSM yang bergerak di biding Hukum Madiun dan Magetan terus mengusut kasus uni, kami menduga ada konspirasi suap mmenyuap antara Koperasi serba usaha Gading Artamas dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang cabang Madiun, sehingga terjadinya eksekusi.

Konspirasi suap menyuap ini, patut di duga juga melibatkan oknum di Pengadilan Negeri Magetan yang mmemberi peluang angin segar, pasalnya kami sudah melaporkan secara tertulis ke Pengadilan Tinggi di Surabaya, oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri Magetan sudah dia telepon untuk menunda pelaksanaan Eksekusi itu, namun PN Magetan membandel eksekusi tetap di laksanakan, jelasnya dengan semangat.

Lebih lanjut, kata Mbah Pornomo, koperasi itu tidak bisa melakukan lelang atau melaksanakan lelang, sesuai UU No 25 tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi itu di besarkan oleh anggota, sumber dananya dari anggota, di simpan pinjamkan juga untuk keperluan anggota, azasnya koperasi kalau ada sengketa sesama anggota di selesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  PT. Rusan Sejahtera Tak Kantongi Perpanjangan Kontrak

Kalau uang Koperasi di simpan/dipinjamkan ke orang luar [bukan anggota koperasi] itu namanya bukan koperasi, itu namanya “ Perbankkan/Bank” jelasnya.

Mengenai tatacara Perbankkan/Bank, baik cara pinjamnya, simpananya, jaminanya, bunganya bisa di vidusialkan/notaris di atur dalam UU perbankkan yang mengacu pada aturan dalamm UU Bank Indonesia [BI].

Ditempat terpisah Prof, Dr  Suyono SH, Mhum, Phd pakar Perbankkan di Jakarta saat di hubungi, mengatakan, terjadinya permasalahan hukum di daerah-daerah disebabkan kurangnya pemahaman aturan Hukum penyelenggara/pejabat daerah yang kurang profesional, “ kurangnya memahami” belajarnya hanya monotun dalam sudut yang sempit. Boleh di katakan Hukum itu berjalan tajam di bawah, tumpul di atas.

Masyarakat/rakyat di kampung kurang paham Hukum/kurang penyuluhan hukum, sehingga di masyarakat yang punya uang banyak, hukum bisa di beli, sehingga hukum sangat tajam berlaku di lingkungan masyarakat kecil, [tarman].